Jakarta, manuver.co.id – Jaksa penyidik tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung akan periksa ulang KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti Tan Kian terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Rabu, mengatakan pemeriksaan untuk memastikan soal aset yang disita untuk perkara Asabri.
“Tan Kian masih ada perlu pemeriksaan sekali lagi karena menyangkut untuk memastikan yang sudah disita Jiwasraya dengan aset yang akan disita untuk Asabri,” kata Febrie.
Menurut Febrie, ada indikasi terjadi tumpang tindih (overlap) soal aset tersebut sehingga penyidik perlu melakukan klarifikasi ulang terkait dengan asetnya.
Namun, pemeriksaan tersebut, lanjut Febrie bisa berlangsung dua kali atau lebih.
“Belum tau, tapi ada identifikasi itu lah ya, ada beberapa lokasi itu harus kita pastikan yang sudah tersita mana yang belum mana, kan dia (aset) hamparan,” kata Febrie.
Dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Tan Kian pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Benny Tjokrosaputro. Statusnya pun hanya sebagai saksi dalam kasus Jiwasraya.
Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung saat ini sedang menelusuri dugaan aliran dana dari salah satu tersangka korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro, kepada Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti Tan Kian terkait adanya unsur pidana pencurian uang atau tidak.
Tan Kian pun dimintai keterangan sebagai saksi pada Rabu 10 Februari 2021.
Tan Kian dan Benny Tjokro diketahui pernah bekerja sama dalam membangun sejumlah properti di beberapa wilayah di Indonesia.
Kuasa hukum Tan Kian, Andi Simangunsong, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (16/2), mengatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan transaksi apa pun dengan Jiwasraya maupun Asabri.
Pada kedua kasus tersebut, nama Tan Kian dikaitkan dalam beberapa pemberitaan, khususnya dugaan Benny Tjokro melakukan pencucian uang dengan melibatkan pengusaha properti itu.
Benny Tjokro merupakan salah satu tersangka dalam kasus Asabri. Dalam kasus Jiwasraya, Benny telah dijatuhi hukuman seumur hidup.
Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.
Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 – Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 – Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 – 2014 dan 2015 – 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 – Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.(Ant)