Harta Sitaan Perkara Jiwasraya Akan di Kemanakan?

Jakarta, manuver.com – Hanya berselang beberapa detik setelah ketua majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Benny Tjokro dan Heru Hidayat dalam kasus korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya, belasan nasabah WanaArtha Life merangsek ke ruang sidang.

Kejadian itu terjadi pada Senin (26/10) pada sekitar pukul 22.00 WIB, seorang nasabah berteriak “Yang Mulia tolong, Yang Mulia…” teriakan itu lalu disusul dengan teriakan-teriakan yang lainnya.

Lima orang hakim yang memimpin persidangan langsung berjalan keluar ruangan, mengetahui hakim sudah beranjak dari posisinya, massa lalu bergerak ke meja jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung masih dengan meneriakkan sejumlah kalimat.

“Kenapa uang kita tidak diselamatkan? Kami nasabah murni, kami tidak bohong,” kata seorang nasabah.

Namun, JPU Kejaksaan Agung juga segera keluar lewat pintu samping melewati kerumunan massa dan menyisakan penasihat hukum Benny Tjokro dan Heru Hidayat serta wartawan.

Teriakan-teriakan yang tadinya bersahut-sahutan kemudian menghilang menyisakan raut muka kesal sekaligus bingung.

Apa yang akan terjadi dengan harta benda yang disebut hakim akan dirampas untuk negara?

Memang sejak Januari 2020, Kejaksaan Agung memblokir Sub-Rekening Efek (SRE) PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha atau WanaArtha Life dengan alasan menjadi alat bukti kasus Jiwasraya.

WanaArtha Life tercatat dua kali menjual saham PT Hanson International Tbk, milik Benny Tjokro, yang berkode emiten MYRX ke Jiwasraya. Kepemilikan saham perusahaan itu membuat Jiwasraya gagal investasi dan tak mampu membayar manfaat ke nasabah-nya.

Perampasan harta

Majelis hakim pengadilan Tipikor sudah memvonis bersalah enam orang terdakwa dalam perkara korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun.

Keenam terdakwa itu adalah Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.

Keenamnya dijatuhi vonis seumur hidup. Dua di antara mereka yaitu Benny Tjokro dan Heru Hidayat diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai total Rp16,807 triliun.

Benny divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000 sedangkan Heru Hidayat harus membayar uang pengganti sebesar Rp10.728.783.375.000 maksimal 1 bulan sesudah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan bila keduanya tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti.

Nilai tersebut tentu bukanlah jumlah yang bisa disebut sedikit. Bahkan Heru Hidayat dalam nota pembelaannya (pledoi) pada sidang 22 Oktober 2020 lalu.

Dalam pledoinya Heru mengaku seluruh harta yang ia miliki sejak awal bekerja sampai saat ini pun tidak mencapai Rp10 triliun. Heru mempertanyakan dari mana ia disebut memperoleh dan menikmati uang Rp10 triliun lebih? Bahkan BPK sendiri mengatakan hitungan tersebut diperoleh dari selisih uang yang dikeluarkan Jiwasraya dengan nilai dari saham dan reksadana per 31 Desember 2019.

Selanjutnya Benny Tjokro menyebut bahwa ia adalah korban konspirasi karena seluruh kewajibannya untuk membayar repurchase agreement (repo) saham maupun Medium Term Notes (MTN) MYRX dan BTEK (Bumi Teknokultura Unggul) tahun 2015-2016 kepada Heru Hidayat sesuai harga 5 kali lipat dan bila Heru menjualnya ke pihak lain maka hal itu di luar tanggung jawab Benny.

Namun, majelis hakim menilai tindakan Benny itu hanya melemparkan tanggung jawab karena ia dah Heru Hidayat sama-sama mengetahui pelaksanaan repo tidak sesuai ketentuan yang sebenarnya.

Majelis hakim secara bulat menyebutkan harta-harta Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang dinyatakan dirampas untuk negara c.q (dalam hal ini) Kementrian Keuangan Republik Indonesia dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Harta Benny Tjokrosaputro yang dinyatakan dirampas untuk negara antara lain:
1. Bangunan di Desa Cidadap Lebak atas nama pemegang hak PT. Harvest Time No. 233
2. Tanah dan bangunan di Desa Mekarsari Lebak
3. Bangunan di Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak atas nama pemegang hak PT. Multi Kusuja Indonesia
4. Tanah di Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
5. Bangunan di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Tangerang atas nama PT Buana Citra Anugrah
6. Bangunan di Desa Dangdang Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang atas nama PT Bhandawibawa Asih
7. Tanah Desa Dangdang Kecamatan Serpong Kabupaten Tangerang atas nama Siti Rahayu
8. Bangunan seluas 45.445 meter persegi di Desa Kolelet Wetan Rangkasbitung atas nama PT Multi Kasuja Indonesia
9. Tanah di Desa Gempolsari Tangerang atas nama Naiyah Nayat.
10. Tanah di Desa Cimangeunteung Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak atas nama Benny Tjokrosaputro
11. Tanah di Desa Dangdang Kecamatan Serpong Kabupaten Tangerang atas nama Sanudin
12. Tanah seluas 22.320 meter persegi yang diserahkan PT Karawaci Graha Permai kepada Benny Tjokrosaputro
13. Tanah seluas 35.841 meter persegi yang terletak di Kelurahan Manggar, Balikpapan atas nama Pago dan bangunan atas nama PT. Nusamakmur Ciptasentosa dengan luas 25.000 meter persegi yang terletak di Keluarahan Manggar Balikpapan
14. Mobil Sedan Merc Benz Type S 500 AT dengan bernomor polisi B 70 KRO
15. Tanah seluas 12.085 meter persegi yang terletak di Desa Nameng Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak atas nama Benny Tjokrosaputro.
16. Tanah seluas 705 meter persegi yang terletak di Desa Bojongcae Kec. Cibadak Kab. Lebak, Atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia
17. Tanah seluas 30.385 meter persegi terletak di Desa Mekarwangi Kecamatan Cisauk Tangerang atas nama PT. Bhandawibawa Asih dan tanah dan bangunan seluas 3.848 meter persegi terletak di Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang atas nama Benny Tjokorosaputro
18. Tanah seluas 32.130 meter persegi terletak di Desa Suradita Kecamatan Cisauk Tangerang atas nama PT Buana Citra Anugrah dan tanah seluas 1.250 m2 terletak di Desa Suradita Kecamatan Cisauk Tangerang atas nama PT. Bhandawibawa Asih
19. Tanah dan bangunan seluas 104.322 m2 terletak di Desa Dangdang Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang atas nama PT Bhandawibawa Asih
20. Tanah dan bangunan seluas 5.175 m2 di Desa Dangdang Kecamatan Serpong Kabupaten Tangerang atas nama Siti Rahayu serta tanah dan bangunan seluas 3.450 m2 di Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang atas nama Aripudin
21. Tanah dan bangunan seluas 1.455 m2 di Desa Gempolsari Tangerang atas nama Naiyah Nayat serta tanah dan bangunan seluas 1.305 m2 terletak di Desa Kedaung Barat Tangerang atas nama H. Sen Bin Serum
22. Tanah dan bangunan seluas 685 m2 di Desa Dangdang Kecamatan Serpong Kabupaten Tangerang atas nama Sanudi
23. Tanah dan bangunan HGB.137 luas 19.185 m2 di Desa Mekarsari Kec. Rumpin Kab. Bogor atas nama PT. Chandra Tribina serta tanah dan bangunan seluas 1.655 m2 di Desa Kuripan Kec. Ciseeng Kab. Bogor atas nama PT Putra Marga Tapa
24. Tanah empang/kolam beserta isinya seluas 35.100 m2 di Kampung Pesisir Kelurahan Pedaleman Kecamatan Tanara Kabupaten Serang Provinsi Banten atas nama Benny Tjokrosaputro
25. 95 unit Apartemen South Hills di RT.16 RW.7 Kuningan Karet Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan
26. Uang tunai sejumlah Rp 158.947.182,73 di rekening BCA atas nama Benny Tjokrosaputro dan uang tunai sejumlah 9.961 dolar AS di rekening Mandiri atas nama Benny Tjokrosaputro
27. Tanah dan bangunan seluas 5.278 m2 di Desa Padasuka Kec. Maja Kab. Lebak atas nama PT. Harvest Time
28. Tanah dan bangunan seluas 33.150 m2 di Kelurahan Mekarsari Kec. Maja Kab. Lebak atas nama Benny Tjokrosaputro
29. Tanah dan bangunan seluas 10.630 m2 di Kelurahan Mekarsari Kec. Maja Kab. Lebak atas nama Benny Tjokrosaputro
30. Tanah dan bangunan seluas 19.430 m2 atas nama PT Harvest Time SHGB di Desa Cidadap Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak dan seluas 25.000 m2 atas nama PT. Nusamakmur Ciptasentosa di Kelurahan Manggar Balikpapan
31. Tanah dan bangunan seluas 15.452 m2 di Desa Kayu Bawang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar atas nama Henri Setiadi serta tanah dan bangunan seluas 19.875 m2 di Desa Kayu Bawang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar atas nama Ilda Hendriyadi
32. Tanah dan bangunan seluas 4.120 M2 di Desa Kayu Bawang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar atas nama Muhammad Zaidi dan tanah/bangunan seluas 15.300 M2 di Desa Kayu Bawang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar atas nama Fatimah
33. 105 unit bangunan rumah dan 10 unit bangunan ruko di Perumahan Forest Hills, Cluster Arcadia, Kelurahan Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor atas nama PT. Blessindo Terang Jaya
34. Berbagai rekening efek dari transaksi pada 6 Oktober 2015 – 14 Maret 2017 untuk jual beli saham MYRX, BTEK dan Medium Tems Note (MTN) PT. Armidian Karyatama dan PT. Hanson International, Tbk sejumlah Rp1.753.883.940.824. dengan menggunakan rekening terdakwa di Bank WINDU (Bank China Construction Bank Indonesia)

Harta Heru Hidayat yang dinyatakan dirampas untuk negara antara lain:
1. Uang sejumlah Rp2 miliar
2. Bilyet giro senilai Rp325 juta atas nama PT. Graha Resources
2. Deposito berjangka senilai Rp483.950.000 atas nama PT. Gunung Bara Utama
3. Cek sejumlah Rp502.975.000 atas nama PT. Gunung Bara Utama.
4. 1 unit mobil Toyota Vellfire Nomor Polisi B-88 senilai Rp690 juta atas nama Ratnawati Wiharjo
5. 1 unit mobil Toyota Vellfire Nomor Polisi B-89 senilai Rp788 juta atas nama Ratnawati Wiharjo
6. Apartemen di Novelis 75 Sinaran Drive Novena Singapura 308322
7. 1 unit apartemen Pakubuwono di Jalan Pakubuwono VI / Jalan Ophir RT 005 RW 01 Lantai 9 Nomor B 09 E Tower Baswood dan 1 unit apartemen Pakubuwono Signature Unit Satinwood Nomor 51 D di Jalan Pakubuwono VI/ alan Ophir RT 005 RW 01 Lantai 51 atas nama Ratnawati Wihardjo
8. 1 mobil Mitsubishi Pajero atas nama PT Inti Kapuas International
9. 1 mobil Toyota Hilux Pick Up 2.0 MT atas nama PT Inti Kapuas International
10. 1 mobil merk Toyota Innova E AT atas nama PT Inti Kapuas International
11. Tanah dan bangunan seluas 23.270 m2 di Desa Sungai Ambangah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Pontianak atas nama PT Inti Kapuas International
12. Tanah dan bangunan seluas 9.378 m2 di Desa Sungai Ambangah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Pontianak atas nama PT Inti Kapuas International
13. Tanah dan bangunan seluas 1.632 m2 di Desa Sungai Ambangah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya atas nama PT Inti Kapuas International
14. Tanah dan bangunan seluas 5.151 m2 di Desa Sungai Ambangah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya atas nama PT Inti Kapuas International
15. Tanah dan bangunan seluas 10.669 m2 di Desa Sungai Ambangah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya atas nama PT Inti Kapuas International
16. 1 unit Apartemen Casa De Parco Tipe Studio G. 11-18 atas Joanne Hidayat di Bumi Serpong Damai Raya, Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang, Banten, 15345.
17. 1 unit apartemen Senopati Suite Lt. 6 Tipe Bedroom atas nama Joanne Hidayat di Jalan Senopati Nomor. 41 RT 8/RW 2 Senayan Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
18. 1 kapal phinisi milik Heru Hidayat di Pelabuhan Bira, Tanah Beru Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan.
19. 1 unit Apartemen Setiabudi Skygarden atas nama Ratna Widuri Ong Tower Sky Tipe 2 Unit 3809
20. Uang dalam rekening atas nama Utomo Puspo Suharto
21. Aset-aset perusahaan atas nama PT. Gunung Bara Utama (PT. GBU)
22. Sejumlah uang tunai
23. Sejumlah cek yang sudah tidak terpakai

Dalam penjelasan UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang disebutkan hasil tindak pidana dapat diketahui melalui penelusuran untuk selanjutnya hasil tindak pidana
tersebut dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada yang berhak.

Sedangkan pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 16 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara menyebutkan pengertian barang rampasan untuk negara adalah benda sitaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.

Baik Heru maupun Benny sekaligus Hendrisman menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut. Artinya keputusan hakim tingkat pertama belum berkekuatan hukum. Negara belum berhak untuk merampas barang-barang yang disebut dirampas untuk negara.

Namun, bila putusan akhir nantinya menyatakan barang-barang tersebut memang dirampas untuk negara dalam hal ini Kementerian Keuangan, maka pertanyaan yang tertinggal adalah apakah nasabah yang dananya juga ikut disita dalam penyidikan perkara Jiwasraya seperti nasabah WanaArtha Life juga dapat memperoleh kembali hartanya tersebut? Atau memang akhirnya harta tersebut kembali ke negara dan bukan kembali ke warga negara? (Ant)