Jakarta – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) melalui Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Polhukam) Periode 2021-2024 mengatakan lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah, membuat banyak kalangan meminta agar pemerintah pusat  memberlakukan lockdown total. Namun, bagi PB PMII kebijakan lockdown akan  banyak merugikan ekonomi masyarakat ketimbang manfaatnya. Selain itu, Covid-19 juga akan berdampak terhadap sektor-sektor strategis lain seperti sektor sosial, pendidikan, politik dan kemanusian.

Bidang Polhukam PB PMII menilai, dengan melonjaknya kasus positif Covid-19 saat ini, kemudian langkah pemerintah pusat sudah kita ketahui secara seksama dengan memberlakuan PPKM mikro.

Hal ini, bagi PB PMII adalah kebijakan yang tepat dan terbaik yang harus di dukung oleh seluruh masyarakat Indonesia, karena di bandingkan harus melakukan lockdown.

Ketua Bidang Polhukam PB PMII Daud Azhari, pada Selasa (06/07/2021) mengatakan, PB PMII mendukung keputusan pemerintah yang memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro untuk menghentikan laju pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Menurut Daud yang juga mantan Ketua Umum PKC DKI Jakarta itu, penerapan PPKM Mikro lebih tepat agar sektor ekonomi mikro tetap bisa berjalan.

“Kami sangat mendukung dan memahami bahwa keputusan yang disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi sudah melalui kajian dan pertimbangan mendalam. Serta memikirkan kondisi riil masyarakat Indonesia saat ini,” jelas Daud dalam rilis yang diterima manuver.co.id, Rabu (7/4/2021).

Bahkan, kata Daud, PPKM Mikro lah yang paling pas diterapkan. Hal itu didasarkan atas kondisi ekonomi, sosial dan kemanusian, dan kondisi politik Indonesia. Juga berdasarkan pengalaman dari negara lain yang pada hari ini telah beraktifitas secara normal.

Kami berharap, kata Daud, implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro bisa dijalankan secara baik, sehingga tujuan pemerintah untuk mempersempit laju penyebaran Covid-19 dapat tercapai.

Lebih lanjut, ujar Daud, PB PMII berharap kepada aparat penegak hukum (APH) bisa dapat bersinergi dan lebih tegas lagi dalam melakukan penegakan prokes, melihat situasi penularan Covid-19 di Indonesia yang sedang mengkhawatirkan semua pihak.

“PB PMII menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia agar disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan,” kata Daud.

Ketua Bidang Polhukam PB PMII mengatakan, kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk tidak terlalu banyak memberikan toleransi kepada siapapun agar protokol kesehatan bisa di tegakan secara baik.

Dengan demikian, kata dia, pihak-pihak yang mewacanakan lockdown untuk tidak memaksakan pendapatnya. Mengatasi persoalan pandemi ini marilah kita segenap elemen masyarakat Indonesia baik elit politik, kemudian pemerintah, dan masyarakat agar senantiasa solid dalam mendukung kebijakan PPKM Mikro agar tidak terjadinya polarisasi di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

Di lain sisi, kata Daud, sejumlah kepala daerah juga sudah menegaskan keberatan apabila wilayahnya diberlakukan lockdown. Setidaknya ada lima Gubernur yang menyatakan menolak wacana kebijakan lockdown.

PB PMII, jelas Daud, mengajak masyarakat, untuk membantu  pemerintah dengan mengurangi aktivitas di luar rumah apabila tidak terlalu penting, dengan menahan diri keluar rumah artinya semua pihak telah berkontribusi dalam mengurangi penyebaran virus corona.

Selain kebijakan PPKM Mikro, jelas Daud, PB PMII mendorong pemerintah untuk melakukan tiga (3) hal penting. Pertama, Covid-19 harus dimaknai sebagai masalah kesehatan. Sehingga tugas utama pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menyelesaikan masalah kesehatan dengan percepatan program vaksinasi di Tanah Air. Kedua, Covid-19 adalah masalah ekonomi. Upaya stabilitas ekonomi nasional merupakan tugas yang tak kalah pentingnya untuk dilaksanakan pemerintah. Ketiga, Covid-19 merupakan masalah kemanusian. PB PMII meminta pemerintah untuk memperhatikan juga aspek-aspek kemanusian dalam setiap kebijakan politik yang diambil. Karena esensi utama pemerintah adalah melayani masyarakat Indonesia.

PB PMII juga menyoroti terkait over regulasi (aturan berlebihan). Menurutnya, tumpang tindihnya regulasi yang dikeluarkan pemerintah berdampak terhadap terjadinya miskomunikasi antar pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi koordinasi terhadap penangan corona virus.

Kemudian, terkait anggaran. PB PMII meminta semua pihak agar tidak melakukan korupsi terhadap dana Covid-19. Karena kita ketahui secara seksama, dana Covid-19 banyak ditilep oleh oknum-okmum yang gersang integritasnya.

Kemudian, PB PMII menghimbau kepada seluruh pengurus PMII di semua tingkatan, agar melakukan pengawasan terkait realisasi aliran dana Covid-19 di Tanah Air agar terealisasi secara baik dalam penanganan Covid-19. (Rls)