Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengusulkan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulbar, Muhammad Idris di Mamuju, Kamis mengatakan empat ranperda yang diusulkan dibahas tersebut adalah ranperda retribusi daerah, ranperda pengelolaan barang milik daerah, ranperda pengembang dan perlindungan ekonomi kreatif, ranperda pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dan ranperda perusda sebuku energi Malaqbi.
Menurut dia, keempat ranperda tersebut dalam waktu yang tidak lama dapat disetujui oleh DPRD Sulbar untuk menjadi perda dan telah dibentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahasnya.
“Ranperda tersebut merupakan ranperda tambahan karena sebelumnya terdapat dua ranperda sudah dibahas di DPRD Sulbar,” katanya.
Ia mengatakan, dua ranperda yang sebelumnya diusulkan tersebut yakni rancangan perda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi.
Kemudian rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil (RZWP3K).
Ia juga menyampaikan, empat ranperda inisiatif DPRD Sulbar juga sebelumnya telah disepakati dibahas untuk ditetapkan menjadi perda.
Ranperda yang dibahas untuk ditetapkan menjadi perda tersebut antara lain, ranperda percepatan penurunan stunting, ranperda tentang jasa konstruksi.
Selain itu, ranperda pengembangan ekosistem ekonomi kreatif dan ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren. (Ant)