BENGKULU SELATAN, Ipun adalah anak ikan air tawar dari beragam jenis dan juga bercampur dengan anak sidat (Glass ell) yang baru menetas dan masih transparan hingga berukuran pentol korek api untuk jenis ipun yang mulai naik ke hulu sungai dan mulai berwarna gelap. pada bulan bulan tertentu di tandai dengan fanomena alam yang di sebut guntur ipun Masyarakat pesisir di sekitar Muara terutama di wilayah bengkulu selatan berbondong bondong menuju pantai membawa jaring seukuran dengan kerapatan seukuran kelambu menangkap ratusan kilogram bahkan berton ton anak ikan yang baru menetas di lautan tersebut. anak ikan yang di tangkap ini berjumlah puluhan juta ekor. Kegiatan ini sudah menjadi tradisi turun temurun bagi masyarakat sekitar pesisisir. atas pertimbangan jika anak anak ikan ini di biarkan tumbuh dewasa maka ikan ikan di sungai akan sangat berlimpah.
Kedepan masyarakat Bengkulu Selatan dilarang menangkap ipun. Tetapi larangan itu sifatnya terbatas, hanya pada bulan bulan tertentu saja larangan diberlakukan.
Saat ini Peraturan Bupati (Perbub) larangan menangkap ipun ini sudah selesai disusun Dinas Perikanan Bengkulu Selatan dan sudah disampaikan ke Bagian Hukum Setkab Bengkulu Selatan untuk ditinjau dan disahkan. Tujuan dikeluarkannya Peraturan Bupati ini untuk menjaga kelestarian ikan di perairan Bengkulu Selatan.
Kepala Dinas Perikanan BS, Santono, M.Pd mengatakan, Perbup ini bukan untuk menghalangi masyarakat menangkap ipun, tetapi hanya membatasi. Sebab, jika tidak dibatasi, populasi ikan di perairan BS akan terus menurun atau bahkan habis. Karena, setiap musim ipun, ratusan ribu ekor, atau bahkan jutaan ekor anak ikan ditangkap.
“Dalam Perbup ini hanya menentukan bulan apa saja yang tidak diperbolehkan dan bulan apa saja yang diperbolehkan menangkap ipun. Berdasarkan penelitian tim lapangan, musim ipun terbanyak itu ada disetiap bulan Juli. Pada saat itu masyarakat dibolehkan menangkap ipun,” jelasnya.
Dalam Perbup itu juga dituangkan terkait larangan penangkapan ikan dengan cara tidak ramah lingkungan. Seperti, menggunakan racun, setrum, pengeboman dan lainya. Sebab, cara itu akan sangat berdampak buruk dengan keberadaan ikan.
Sebelumnya Pemkab Bengkulu Selatan melalui Dinas Perikanan juga menyampaikan kedepan akan melarang masyarakat menangkap ikan sidat di 6 titik ini.
Meliputi Sungai Air Manna di bawah Jembatan Desa Batu Kuning Kecamatan Kota Manna. Kemudian, di Sungai Air Nipis ada tiga titik yaitu, Bendungan Selepah Desa Babatan Ulu Kecamatan Seginim, di Desa Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis dan Batu Balai Desa Sukarami Air Nipis.
Lalu, Sungai yang berada di Gua Suruman Desa Batu Ampar Kecamatan Kedurang dan terakhir di Sungai Kedurang tepatnya di Mauara Kedurang Desa Tanjung Aur Kecamatan Bunga Mas.
Kedepan akan dipasang papan peringatan larangan menangkap ikan sidat di enam titik itu. Tujuan pelarangan penangkapan ikan sidat ini untuk menjaga kelestarian populasi ikan panjang tersebut.
Bahkan petugas dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI sudah berkunjung ke Kabupaten Bengkulu Selata. Mereka memantau sungai yang ditetapkan sebagai tempat larangan menangkap ikan sidat.
Kepala Dinas Perikanan BS, Santono, M.Pd menyebutkan, kedatangan pihak KKP RI ini tidak lain bertujuan untuk menjaga kelestarian ikan sidat yang ada di Kabupaten BS. Sebab, seperti diketahui potensi keberadaan ikan sidat di perairan sungai daerah ini cukup menjanjikan.
Santono mengatakan dalam kerangka implementasi rencana pengelolaan perikanan sidat ini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen-KP) Nomor 118 Tahun 2021.
Untuk itu, guna mewujudkan manfaat yang optimal dan berkelanjutan, serta terjaminnya kelestarian sumber daya sidat di Indonesia termasuk di Kabupaten BS. Pihak KKP RI akan menetapkan terkait lokasi daerah larangan penangkapan ikan sidat.