LEBONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pemutusan sambungan listrik yang dinilai dilakukan secara sepihak di Kecamatan Lebong Tengah. Melalui forum tersebut, DPRD berupaya mempertemukan warga terdampak dengan pihak PLN guna memperoleh penjelasan dan mencari penyelesaian atas persoalan yang terjadi.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Lebong itu menghadirkan manajemen PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Rayon Muara Aman serta sejumlah perwakilan masyarakat yang terdampak pemutusan sambungan listrik.

RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lebong, M. Gunadi Mursalin, S.Sos., didampingi Wakil Ketua II DPRD Lebong, Rinto Putra Cahyo, S.Kep. Pertemuan tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan sekaligus meminta klarifikasi mengenai proses pemasangan dan pemutusan sambungan listrik di rumah mereka.

Dalam forum itu, sejumlah perwakilan warga mengungkapkan kekecewaan atas pemutusan sambungan listrik yang mereka nilai dilakukan tanpa penjelasan memadai. Warga menyampaikan bahwa pemasangan sambungan listrik di rumah mereka sebelumnya dilakukan melalui pihak yang mengaku sebagai petugas PLN.

Namun, persoalan muncul ketika sambungan listrik tersebut kemudian diputus. Kondisi itu menimbulkan keresahan karena listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat untuk menunjang berbagai aktivitas sehari-hari, mulai dari penerangan rumah hingga kegiatan pendidikan dan pekerjaan.

Salah seorang warga, menyampaikan harapannya agar persoalan tersebut segera mendapatkan kejelasan.

“Kami berharap ada penjelasan yang terang mengenai persoalan ini. Saat pemasangan, kami mengikuti proses yang ditawarkan oleh pihak yang mengaku sebagai petugas PLN. Namun, ketika listrik diputus, kami menjadi bingung harus meminta pertanggungjawaban kepada siapa. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara adil agar masyarakat tidak terus dirugikan,” ungkap warga tersebut kepada media, Senin (12/10/2026).

Menanggapi persoalan itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lebong, M. Gunadi Mursalin, S.Sos menegaskan bahwa pengaduan masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait.

“Kami ingin persoalan ini dibuka secara jelas. Jika terdapat prosedur pemasangan yang tidak sesuai ketentuan atau ada pihak yang mengaku sebagai petugas PLN, hal tersebut perlu ditelusuri. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar, sedangkan pihak terkait perlu menjelaskan dasar pemutusan sambungan listrik serta langkah penyelesaian yang dapat ditempuh warga,” ujar Gunadi.

Melalui RDP ini, DPRD Kabupaten Lebong berupaya memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan pihak PLN agar persoalan tidak berlarut-larut. DPRD juga diharapkan mendorong penelusuran terhadap proses pemasangan sambungan listrik yang dipersoalkan, termasuk pemeriksaan pihak yang melakukan pemasangan dan kesesuaiannya dengan prosedur yang berlaku.

Klarifikasi dari PLN menjadi penting untuk memastikan duduk perkara, mengetahui dasar pemutusan sambungan, serta memberikan informasi mengenai mekanisme pengaduan dan penyelesaian bagi warga terdampak. Apabila ditemukan pelanggaran atau tindakan yang merugikan masyarakat, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing pihak.

Masyarakat berharap audiensi tersebut tidak berhenti pada penyampaian keluhan, tetapi menghasilkan tindak lanjut yang konkret. Warga juga menginginkan adanya transparansi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi, terutama apabila berkaitan dengan pihak yang menawarkan atau melakukan pemasangan sambungan listrik.

Melalui fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat, DPRD Kabupaten Lebong diharapkan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan bagi warga. Dialog antara DPRD, PLN, dan masyarakat menjadi langkah penting untuk membangun komunikasi yang terbuka, memperkuat perlindungan konsumen, serta mendorong pelayanan kelistrikan yang transparan dan sesuai ketentuan. (Adv)