LEBONG – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2AKB) Kabupaten Lebong agar lebih serius menangani berbagai persoalan perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual. DPRD juga mendorong percepatan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai upaya memperkuat layanan perlindungan bagi kelompok rentan.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lebong, Gunadi Mursalin, S.Sos., bersama dua anggota Komisi II, Rozi Evandri dan Asniwati, saat menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan jajaran DP3P2AKB Kabupaten Lebong. Pertemuan berlangsung di ruang rapat internal DPRD Lebong pada Senin (21/9/2026.
Dalam hearing tersebut, pembahasan berlangsung dinamis dengan menyoroti penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, ketersediaan anggaran, serta rencana pembentukan UPTD PPA. Forum ini menjadi ruang bagi DPRD untuk meminta penjelasan mengenai kendala yang dihadapi dinas sekaligus mendorong langkah konkret dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DP3P2AKB Kabupaten Lebong, Eropa, SKM., M.E., memaparkan sejumlah kendala yang memengaruhi optimalisasi pelaksanaan tugas instansinya. Salah satu persoalan mendasar yang disampaikan adalah terbatasnya alokasi anggaran untuk bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Keterbatasan anggaran tersebut menjadi tantangan dalam mendukung penanganan kasus kekerasan sekaligus mempersiapkan pembentukan UPTD PPA. Padahal, keberadaan layanan perlindungan yang memadai diperlukan untuk membantu perempuan dan anak yang mengalami kekerasan memperoleh pendampingan serta penanganan sesuai kebutuhan.
Menanggapi kondisi tersebut, Eropa menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu penerbitan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, anggaran yang dialokasikan melalui perubahan APBD itu direncanakan untuk mendukung penanganan kasus kekerasan dan persiapan percepatan pembentukan UPTD PPA di Kabupaten Lebong.
“Kami masih menunggu terbitnya DPA APBD Perubahan 2026. Di sana terdapat alokasi anggaran yang sebagian nantinya akan kami gunakan untuk menangani berbagai kasus kekerasan, sekaligus membiayai persiapan percepatan pembentukan UPTD PPA di Kabupaten Lebong,” ujar Eropa di hadapan anggota Komisi II DPRD Lebong.
Melalui pertemuan tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Lebong menyampaikan sejumlah rekomendasi agar penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah. DPRD menekankan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh membuat pengawasan dan upaya perlindungan terhadap kelompok rentan menjadi kendur.
Selain itu, DPRD mendorong DP3P2AKB agar mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mempercepat pembentukan UPTD PPA. Perencanaan yang matang, dukungan anggaran, serta koordinasi antarlembaga dinilai penting agar layanan perlindungan dapat berjalan lebih optimal dan menjawab kebutuhan masyarakat.
DPRD bersama perangkat daerah terkait juga diharapkan mengawal realisasi anggaran dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 agar penggunaannya sesuai peruntukan dan mendukung program prioritas. Dengan demikian, penanganan kasus kekerasan dan proses pembentukan UPTD PPA dapat terus didorong secara terarah.
Komisi II DPRD Kabupaten Lebong berharap langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Penanganan yang serius, responsif, dan berkelanjutan diperlukan agar korban memperoleh perlindungan yang layak serta akses terhadap layanan yang dibutuhkan. (Adv)


















