Bengkulu Utara – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara pada tahun 2023nanti menerima Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 600 Miliar hal ini disampaikan Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian dalam rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang APBD Tahun Anggaran 2023, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Selasa, (8/11/2022).
Dijelaskan oleh Bupati Bengkulu Utara Ir. H. Mian, bahwa Raperda APBD 2023 dalam penyusunannya berpedoman pada PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri No 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2023.
“Ini masih berdasarkan asumsi yang tertuang dalam nota kesepakatan KUA dan PPAS, yang telah disepakati oleh DPRD dan Pemkab Bengkulu Utara pada tanggal 8 Agustus 2022,” kata Bupati Mian.
Bupati Mian juga menyebutkan, bahwa R-APBD TA 2023 diasumsikan nilai pendapatan mencapai RP. 1.117.993.043.091 (Satu Triliun Seratus Tujuh Belas Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Empat Puluh Tiga Ribu Sembilan Puluh Satu Rupiah) yang terdiri dari PAD, Pendapatan Transfer, Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
Selanjutnya nilai belanja daerah yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer diasumsikan mencapai Rp. 1.155.493.043.091 (Satu Triliun Seratus Lima Puluh Lima Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Empat Puluh Tiga Ribu Sembilan Puluh Satu Rupiah).
“Jadi antara pendapatan dengan daerah belanja, kita mengalami defisit sebesar Rp. 37.500.000.000. Dan kami akan menutup dari pembiayaan netto daerah sebesar Rp. 40.000.000.000 yang berasal dari asumsi lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya,” ujar Politisi PDIP ini.
Ia menambahkan, bahwa pendapatan transfer yang berasal dari pusat pemerintah pada tahun 2023, Kabupaten Bengkulu mendapatkan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp600.336.606.000 (Enam Ratus Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Juta Enam Ratus Enam Ribu Rupiah). Hal tersebut tertuang dalam Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-173/PK/2022 Tanggal 29 September 2022 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.
“Kami harap Raperda APBD Tahun 2023 ini dapat dirundingkan dan disetujui oleh DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, sehingga dapat dijadikan Perda APBD Tahun 2023,” imbuhnya.
Setelah nota pengantar disampaikan di ruang paripurna, Bupati Ir. H. Mian menyerahkan draf Ranperda kepada pimpinan DPRD Kabupten Bengkulu Utara Sonti Bakara, SH
Sementara itu, Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara berpikir terima kasih kepada Bupati Bengkulu Utara yang telah menyampaikan dan menyelesaikan Raperda APBD Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023.
“Kepada semua pihak, kami (pimpinan sidang. Red) mengajak untuk dapat mengikuti dan menghadiri agenda-agenda yang telah ditetapkan. Sehingga seluruh tahapan pembahasan dapat terlaksana sesuai harapan dan tepat waktu sebagaimana diamanatkan oleh peraturan dan perundang-undangan,” pungkas Sonti. (Adv)