Jakarta, manuver.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil dua kepala dinas (kadis) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu dalam penyidikan kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu Tahun 2019.
Dua kadis yang dipanggil masing-masing Kadis Kesehatan Indramayu Deden Bonni Koswara dan Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Indramayu Joko Pramono. Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM).
“Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ARM,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Rozaq, yaitu Staf Seksi Peningkatan Sarana Prasarana Irigasi pada Bidang Tata Teknis Irigasi Dinas PUPR Indramayu Sugiarto, Staf Bidang PSDA Dinas PUPR Indramayu Usni Utomo, Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah Indramayu Amrullah.
Selanjutnya, Kabid Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Indramayu Yus Rusmadi dan Kasubag Perencanaan Dinas Kesehatan Indramayu Harun Hermawan.
Ali mengatakan pemeriksaan terhadap tujuh saksi tersebut digelar di Gedung Kepolisian Resor Cirebon Kota, Kota Cirebon.
KPK pada Senin (16/11) telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000 terkait kasus tersebut.
Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPRKabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.(Ant)