Kendari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Polda Sulawesi Tenggara menangkap seorang pria paruh baya yang diduga tega melakukan tindakan asusila kepada seorang anak di bawah umur di daerah tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi di Kendari, Selasa (17/1) mengatakan tersangka berinisial AR alias RL (52) ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.
“Tersangka ditangkap pada sore tadi sekitar pukul 14.00 WITA di seputaran pertokoan Jalan Dr Samratulangi Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga, Kota Kendari oleh Unit PPA dan Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berdasarkan Laporan Polisi Nomor 832,” katanya.
Dia menyampaikan tersangka diduga melakukan pembuatan tak senonoh kepada seorang anak di bawah umur berinisial YLH (13) yang masih berstatus pelajar di daerah tersebut.
Kejadian tersebut, lanjut Fitrayadi, berlanjut hingga tujuh kali yang dilakukan di dalam rumah orang tua korban dan setiap akan atau selesai melakukan, terduga pelaku selalu memberikan uang kepada korban.
“Awal diketahuinya saat korban sakit, kemudian orang tua korban membawanya ke dokter untuk berobat. Setelah diperiksa dokter, orang tua korban kemudian bertanya kepada korban dan korban mengakui kalau beberapa kali telah disetubuhi oleh pelaku,” ungkap Fitrayadi.
“Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan paling sedikit lima tahun,” kata Fitrayadi.
Dia menambahkan, terduga pelaku saling kenal dengan ayah dari korban. Terduga melakukan perbuatan tak terpuji itu saat ayah korban tidak berada di rumah.
“Orang tua korban saling kenal dengan terlapor dan terlapor biasa datang ke rumah korban. Kejadiannya setiap orang tua korban tidak di rumah,” kata Fitrayadi menambahkan. (Ant)