Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Madrasah Diniyah Takmiliyah (DPP FKDT) mengeluarkan pernyataan sikap terkait pembatalan keberangkatan jamaah haji. Sikap DPP FKDT diambil setelah memperhatikan, mencermati perkembangan situasi nasional terkait pengumuman pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1442 H / 2021 M.
DPP FKDT meminta agar semua pihak menghormati keputusan pemerintah yang telah diambil pemerintah untuk kemaslahatan bersama.
“DPP FKDT menghormati keputusan pemerintah yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan aktual dan rasional, serta dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional dan secara syar’i dalam pengambilan keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji tersebut, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M,” Ujar Ketua Umum DPP FKDT, Drs. H. Lukman Hakim, M.Si, pada Selasa, (8/6/2021) di Jakarta.
Selain itu, DPP FKDT mendorong agar pemerintah melakukan komunikasi intensif kepada Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia untuk memperoleh tambahan kuota haji pada musim haji berikutnya setelah berakhirnya Pandemi Covid-19. Upaya ini sebagai salah satu solusi dalam mengatasi daftar tunggu calon jemaah haji yang semakin panjang dan lama karena saat ini telah mencapai lebih dari 5 juta orang yang antri dengan rata-rata masa tunggu lebih dari 21 tahun.
“Kami berharap, seluruh calon jemaah haji untuk senantiasa ikhlas dan bersabar atas keputusan ini karena semata-mata demi perlindungan kesehatan dan keamanan terhadap calon jemaah haji akibat Pandemi Covid-19 dengan terus memohon dan berdoa kepada Allah SWT agar musibah dunia Covid-19 segera berakhir dan kondisi kehidupan normal kembali, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat terlaksana kembali,” harapnya.
Selanjutnya, DPP FKDT menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk memahami keputusan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji Indonesia secara jernih dan selalu berbaik sangka, serta menjaga kehidupan nasional tetap kondusif agar pemulihan ekonomi dan kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 berangsur membaik dan bangkit kembali.
Info hoaks yang tersebar di masyarakat terkait penggunaan dana haji juga menjadi sorotan DPP FKDT
“Kami memandang kekhawatiran terhadap keberadaan Dana Haji pasca pembatalan keberangkatan sangatlah tidak beralasan, karena Menteri Agama, Ketua Komisi VIII DPR-RI dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menjamin Dana Haji aman. Dana tersebut kini diinvestasikan dan ditempatkan pada bank-bank syariah, dan dikelola dengan prinsip syariah yang aman, tegasnya.
Supaya informasi hoaks tidak tersebar ke masyarakat, DPP FKDT akan menginstruksikan kepada seluruh Pengurus DPW dan DPC FKDT se-Indonesia untuk mensosialisasikan keputusan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji ini dengan benar dan proporsional kepada masyarakat.
“Instruksi sudah kita keluarkan kepada seluruh DPW dan DPC. Agar pengurus mensosialisasikan khususnya kepada calon jemaah haji agar memahami kebijakan ini dengan benar dan tidak terprovokasi dengan opini yang menyesatkan, berita hoax, dan ujaran kebencian dari kelompok manapun, tegas Lukman lagi. (A1)