SEMARANG – Derasnya arus informasi melalui gadget, dinilai Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, turut mempengaruhi pola pikir masyarakat. Akibatnya, masyarakat Indonesia semakin tidak berpikir jernih dalam memandang persoalan kebangsaan dan kenegaraan.
Hal itu disampaikan LaNyalla secara virtual dari Semarang, pada Diskusi Panel Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), yang digelar di Jakarta, Jumat (11/11/2022).
Tema yang diangkat adalah Peran Citizen Journalist dalam Mewujudkan Dunia yang Aman, Damai dan Harmonis.
Dalam pemaparannya, LaNyalla menyitir buku berjudul “Dunia Yang Dilipat” yang ditulis Yasraf A. Piliang. Buku tersebut menyebutkan jika abad informasi adalah abad yang padat komunikasi, tetapi miskin kontemplasi. Sarat informasi, tetapi tumpul refleksi. Penuh seduksi tetapi sulit meditasi.
“Dan hal itu telah saya buktikan sendiri, ketika saya berkeliling Indonesia, banyak sekali masyarakat yang belum menyadari bahwa bangsa ini telah terpisah dari Norma Hukum Tertinggi, yaitu Pancasila. Hal ini terjadi setelah dilakukan perubahan konstitusi pada tahun 1999 hingga 2002,” katanya.
Menurut Senator asal Jawa Timur itu, banyak yang tidak tahu jika 95 persen isi dari Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli telah berubah.
Bahkan, lebih banyak yang tidak tahu jika isi dari pasal-pasal baru itu justru menjabarkan ideologi asing, yaitu Individualisme dan Liberalisme. Akibatnya, Indonesia perlahan tapi pasti semakin liberal, sekuler dan kapitalistik.
“Inilah akibat dari kesibukan kita berenang di arus informasi hiruk pikuk yang tidak fundamental. Yang membuat kita semakin sulit melakukan kontemplasi, refleksi dan perenungan,” lanjutnya.
Oleh karena itu, LaNyalla berharap PPWI mampu menjebol kejumudan tersebut. Caranya dengan memulai penulisan-penulisan persoalan yang fundamental. “Karena hal itu menjadi tugas besar bangsa ini untuk menyongsong perubahan global yang terjadi,” tukas dia.
Berkaitan dengan Citizen Journalist sesuai tema yang diangkat PPWI, LaNyalla menyampaikan adanya teori dasar jurnalisme yang harus dipegang oleh siapapun yang melakukan praktik jurnalistik.
“Pada prinsipnya, jurnalis warga merupakan kegiatan jurnalistik dari warga oleh warga dan untuk warga. Tetapi karena mengandung kata “jurnalis” dipastikan harus terjadi proses pengumpulan, analisa, pelaporan, serta penyebaran berita dan informasi. Dengan memenuhi teori dasar jurnalisme,” ujarnya.
Teori dasar pertama, kata LaNyalla, harus memisahkan dengan tegas antara fakta dan opini. Karena berita adalah berita, dan opini adalah opini.
“Masih sering karya jurnalistik warga yang bermuatan opini pribadi, yang bahkan bersifat menghakimi atau trial by the press. Dimana hal itu jelas dilarang dalam kode etik media mainstream,” papar dia.
“Terutama dalam membuat berita aktivitas politik. Kerap ada distorsi kepentingan atau kelompok yang mempengaruhi pilihan narasi kalimat. Sehingga kerap terdengar kalimat-kalimat yang bernada pujian berlebihan, atau sebaliknya, sinisme dan sarkasme,” imbuhnya.
Yang kedua, kata LaNyalla, masih sering dijumpai karya jurnalisme warga yang tidak memenuhi unsur dasar dari jurnalisme, yaitu 5 W dan 1 H. Misalnya tidak menyebut dengan detail dimana peristiwa itu terjadi. Atau kapan, atau siapa yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Artinya masih terjadi kekurangan dalam proses pengumpulan, analisa dan pelaporan karya. Hal-hal kecil tetapi mendasar ini turut menyumbang peran yang sangat besar, bila kita ingin mewujudkan dunia yang aman, damai dan harmonis, melalui karya jurnalisme warga,” paparnya. (Adv)