Jakarta, manuver.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran teman selama pelarian tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) yang sebelumnya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.
Hiendra adalah tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016 yang telah ditangkap tim KPK di salah satu apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Kamis.
“Ya tentu kalau melihat bagaimana peran dari temannya sedang dalam pemeriksaan hari ini,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Lili mengatakan tidak menutup kemungkinan teman Hiendra tersebut dapat dikenakan pasal merintangi penyidikan atau “obstruction of justice” yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jika selama ini terbukti membantu pelarian Hiendra.
“Kalau ternyata memang diindikasikan bahwa selama ini dia memberi kemudahan, mungkin saja bisa dikembangkan ke arah sana karena sekarang masih dalam pemeriksaan, masih sedang berlanjut hari ini,” ungkap Lili.
Diketahui dalam kronologi penangkapan Hiendra, Lili mengatakan pada Rabu (28/10), penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Hiendra yang datang ke salah satu apartemen di berlokasi daerah BSD, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.30 WIB yang dihuni oleh temannya.
Atas informasi tersebut, kata dia, penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas keamanan mengintai dan menunggu kesempatan agar bisa masuk ke unit salah satu apartemen dimaksud.
“Pada Kamis (29/10) pukul 08.00 WIB, ketika teman Hiendra tersebut ingin mengambil barang di mobilnya, dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas “security” apartemen dan polisi, langsung masuk dan menangkap HS yang berada di unit dimaksud,” tuturnya.
Ia mengatakan penyidik KPK kemudian membawa Hiendra dan temannya itu ke Gedung KPK dan juga membawa dua unit kendaraan yang diduga digunakan Hiendra dalam pelarian selama ini, alat komunikasi, dan barang-barang pribadi milik Hiendra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun Pasal 21 diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.(Ant)