WONOGIRI – Seorang guru silat di Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, S, 56, yang menjadi tersangka pencabulan terhadap sejumlah murid silat perempuannya terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan S ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menerima tujuh laporan dari korban pelecehan seksual yang masih berusia di bawah umur. Mereka masih siswi SMP dan SMA.

Berdasarkan laporan itu, polisi menyelidiki kasus tersebut dan telah mengumpulkan bukti-bukti tindak pidana pencabulan tersebut. Bukti itu antara lain hasil pemeriksaan psikologis para korban, hasil visum, dan pakaian yang dikenakan korban saat tersangka melancarkan aksinya.

Polisi menangkap S di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada pada Rabu (3/4/2025).

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan S yang merupakan guru salah satu perguruan silat di Kecamatan Purwantoro melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa murid perempuan yang masih di bawah umur.

Para korban kebanyakan masih duduk di kursi SMP dan SMA.

Kasus ini terungkap setelah para korban merasa risih dengan perbuatan pelaku dan menceritakan kejadian yang dialami mereka kepada orang tua. Para orang tua kemudian melaporkan tindakan kekerasan seksual itu kepada polisi.

S melecehkan para murid perempuannya sejak September 2023 sampai April 2024. Semua korban adalah warga Kecamatan Purwantoro.

Atas tindakan bejatnya, pria paruh baya itu dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur sanksi bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

“Dengan pasal itu, pelaku bakal kena pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” kata AKP Anom saat ditemui Espos di Kecamatan Selogiri, Sabtu (5/4/2025).

Anom menjelaskan modus yang dilakukan S dalam melancarkan aksi bejat itu yakni memijat muridnya yang kelelahan setelah latihan pencak silat.

Lantas pelaku memegangi dan meraba-raba payudara korban. Hal tersebut sudah dilakukan berulang kali oleh pelaku kepada korban.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Wonogiri guna menjalani proses hukum penyidikan. Dia belum bisa memastikan berapa lama proses penyidikan itu sampai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wonogiri. Hal ini mengingat jumlah korban yang banyak.

Bahkan, menurutnya kemungkinkan ada siswa lainnya yang juga dilecehkan oleh pelaku selain tujuh orang tersebut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang juga menjadi korban agar melapor kepada kami, kami akan menjamin kerahasiaan identitas korban,” ujarnya.  (**)