Manuver.co.id, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.
Penandatanganan SKB dilakukan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mewakili Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Afriansyah menegaskan bahwa penyusunan jadwal libur dan cuti bersama telah melalui koordinasi intensif tim teknis lintas kementerian. “Semoga pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026 berjalan lancar serta membawa kebaikan bagi kita semua,” ujar Afriansyah, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (23/9/2025).
Keputusan pemerintah ini menetapkan jumlah 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama pada tahun 2026, sehingga total ada 25 hari libur resmi. Penetapan ini sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menko PMK Pratikno.
Rinciannya meliputi hari-hari besar keagamaan, hari bersejarah nasional, serta cuti bersama yang disesuaikan untuk mendukung efisiensi, produktivitas, dan kelancaran aktivitas masyarakat, ASN, hingga dunia usaha.
Daftar Hari Libur Nasional 2026
- 1 Januari: Tahun Baru 2026
- 16 Januari: Isra Mikraj
- 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret: Hari Suci Nyepi
- 21–22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
- 3 April: Wafat Yesus Kristus
- 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
- 31 Mei: Hari Raya Waisak
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni: 1 Muharram 1448 Hijriah
- 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
- 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Natal
Cuti Bersama 2026
- 16 Februari: Tahun Baru Imlek
- 18 Maret: Hari Suci Nyepi
- 20, 23–24 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
- 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
- 24 Desember: Hari Natal
SKB Tiga Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama ini menjadi acuan resmi bagi ASN, sektor swasta, lembaga pendidikan, hingga dunia usaha dalam menyusun perencanaan kerja. Selain memberikan ruang bagi masyarakat untuk merayakan hari besar keagamaan, kebijakan ini juga mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor pariwisata, transportasi, dan perdagangan.
Dengan pengumuman ini, masyarakat diimbau dapat merencanakan aktivitas sejak dini agar manfaat libur nasional dan cuti bersama bisa dirasakan secara optimal. (red)


















