Palembang  – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengimbau masyarakat di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah hukumnya yang memiliki atau menyimpan senjata api rakitan dan ilegal untuk secara sukarela menyerahkannya kepada aparat kepolisian terdekat.

“Sejak 23 Februari hingga 10 Maret 2023, digelar operasi penertiban senjata api ilegal, dengan sandi ‘Operasi Senpi Musi’, bagi masyarakat yang menyimpan atau memiliki senjata api rakitan atau buatan pabrik tanpa izin/ilegal diimbau segera menyerahkan secara sukarela agar tidak diproses secara hukum,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Supriadi di Palembang, Rabu.

Namun, sebaliknya jika senjata api ilegal yang dimiliki masyarakat terjaring petugas yang melakukan operasi penertiban, akan dikenakan pelanggaran Undang Undang Darurat dengan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.

Dalam pelaksanaan operasi kepolisian dengan sandi ‘Operasi Senpi Musi 2023’, sejumlah Polres berhasil mengamankan puluhan pucuk senjata api rakitan/ilegal laras pendek dan panjang dari masyarakat.

Terbaru pada akhir Februari 2023, Polres Empat Lawang dan Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan masing-masing menerima penyerahan dua pucuk senjata api rakitan dari masyarakat.

Operasi penertiban senjata api ilegal itu untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menggunakan senjata api.

“Aksi kejahatan menggunakan senjata api ilegal masih sering terjadi, tidak hanya di perkotaan, tetapi sampai ke tingkat desa termasuk desa yang jauh dari jangkauan petugas,” ujarnya.

Untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif, dan agar tercipta rasa aman di tengah masyarakat, harus ditekan tindak kejahatan khususnya kejahatan yang menggunakan senjata api ilegal.

Hal itu juga merupakan salah satu upaya untuk mendukung suksesnya pembangunan dan program peningkatan kesejahteraan masyarakat di Sumsel yang sering dihadapkan beberapa kendala, ujar Kabid Humas.(Ant)