Pemerintah Percepat Penerbitan SIPI dan Tata Kelola Pelabuhan Muara Angke

Manuver.co.id, Jakarta – Deretan kapal perikanan yang berhimpitan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke, Jakarta Utara, menjadi potret nyata tekanan yang tengah dihadapi sektor perikanan tangkap.

Cuaca ekstrem, keterbatasan kapasitas pelabuhan, hingga persoalan perizinan bertemu dalam satu simpul persoalan: kapal-kapal menumpuk, aktivitas terganggu, dan nelayan terpaksa menunggu kepastian.

Situasi inilah yang disaksikan langsung Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat meninjau Muara Angke, Selasa (3/2/2026), bersama Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto. Di sela kunjungan, Trenggono mendengar langsung keluhan pemilik kapal mengenai lamanya proses perizinan yang berdampak pada tertahannya aktivitas melaut.

Merespons hal tersebut, Trenggono menegaskan bahwa percepatan penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) menjadi perhatian serius pemerintah. Ia meminta jajaran Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap memastikan proses berjalan sederhana dan cepat, selama seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi.  “Tidak boleh berbelit-belit. Kalau persyaratan lengkap, paling lama satu minggu SIPI sudah harus terbit,” ujarnya.

Namun, persoalan di Muara Angke tidak berhenti pada perizinan. Kepadatan yang terjadi juga disebabkan oleh banyaknya kapal rusak yang mangkrak dan tetap menempati area pelabuhan. Dari pendataan sementara, tercatat sekitar 67 kapal dalam kondisi tidak operasional yang mempersempit ruang sandar kapal aktif.

Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan langkah relokasi kapal-kapal tersebut ke lokasi lain. Langkah ini dipandang sebagai solusi jangka pendek untuk mengurai kepadatan, sembari memperbaiki tata kelola pelabuhan secara menyeluruh. “Kapasitas pelabuhan ini sudah tidak memadai. Di sisi lain, pengelolaannya juga harus dibenahi agar lebih tertib dan efisien,” kata Trenggono.

Pemerintah juga menyiapkan dialog lanjutan dengan para pemilik kapal guna membahas mekanisme pemindahan, sekaligus merumuskan solusi jangka panjang agar penumpukan kapal tidak kembali terulang. Salah satu fokusnya adalah penataan area bongkar muat agar hanya digunakan kapal yang benar-benar aktif beroperasi.

Kondisi cuaca yang belum bersahabat turut memperparah situasi. Banyak kapal memilih menunda melaut demi keselamatan, sehingga jumlah kapal yang bersandar melonjak tajam. Padahal, kapasitas PPN Muara Angke hanya mampu menampung sekitar 500 kapal, jauh di bawah jumlah kapal yang datang yang mencapai ribuan unit.

Dari sisi legislatif, Komisi IV DPR RI menekankan pentingnya sinergi antarpemangku kepentingan. Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto menilai kepadatan kapal bukan hanya persoalan produktivitas, tetapi juga menyangkut keselamatan nelayan dan aset perikanan. “Kapal rusak yang mangkrak harus segera dikeluarkan. Selain mengganggu, ini juga berbahaya. Risiko kebakaran dan kecelakaan sangat besar,” ujarnya.

Kunjungan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tengah mendorong pembenahan kebijakan perikanan tangkap secara lebih menyeluruh—mulai dari percepatan perizinan, penataan pelabuhan, hingga penguatan koordinasi pusat dan daerah. Muara Angke pun menjadi cermin tantangan tata kelola perikanan nasional yang menuntut solusi cepat, terukur, dan berkelanjutan. (Red)