BENGKULU UTARA – Wakil Bupati BU Arie S Adinata, SE, M.Ap sampaikan nota pengantar Rancangan Perarturan Daerah (Raperda) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, di gedung Paripurna DPRD BU, Senin (13/11/2023).

Kesempatan tersebebut, membahas penyampaian nota pengantar terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Rapat ini juga membahas rancangan Peraturan Daerah baru tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

Rapat Paripurna di Pimpin Langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bengkulu Utara Sonti Bakara, SH dan di dampingi Oleh waka I Juhaili, S.IP dan waka II Herliyanto S.IP. serta di Hadiri Sekdakab BU, Forkopimda, kepala OPD, SKPD dan Para Tamu undangan Lain nya.

Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara, SH dalam sambutannya menyampaikan, pentingnya perubahan atas peraturan yang sudah ada untuk meningkatkan efisiensi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. dan juga menyoroti urgensi pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai langkah proaktif dalam menghadapi potensi bencana.”himbaunya”

Pada kesempatan ini, Wabup BU membacakan nota pengantar tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa merupakan komponen penting dan strategis dalam membantu kepala Desa untuk menyelenggarakan pemerintahan desa adanya perubahan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang menandakan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menjadikan salah satu pengusulan perubahan peraturan daerah nomor 13 tahun 2016 tentang pengadaan perangkat desa, hal ini dibutuhkan dan sesuai dengan dinamika yang terjadi di dalam sistem keperakatan di desa tugas dan fungsi perangkat desa.

Perangkat desa merupakan komponen penting dan strategis dalam membantu kepala Desa dan Dengan ada nya Perubahan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat Desa telah di ubah Dengan Peraturan menteri dalam negeri No 67 tahun 2017. hal ini sesuaikan dengan dinamika yang terjadi di dalam sistem keperangkatan desa, tugas dan fungsi perangkat desa.

Perubahan atas PERMENDAGRI No 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menjadikan salah satu usulan perubahan Peraturan daerah nomor 13 tahun 2016, tentang Pengangkatan perangkat desa.(Adv)