LEBONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi, Senin (20/7/2026). Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan belum disetujui untuk ditetapkan karena masih memerlukan pembahasan lebih mendalam.

Tiga Raperda yang disetujui seluruh fraksi DPRD Kabupaten Lebong tersebut meliputi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2025, Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, serta Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Persetujuan tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan regulasi daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan, serta memperkuat tata kelola aset milik pemerintah daerah.

Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui ketiga Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Namun, pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan belum mencapai persetujuan untuk pengesahan.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menilai, Raperda mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan perlu dikaji lebih lanjut agar substansinya sesuai dengan ketentuan hukum dan kondisi daerah.

“Fraksi Partai Amanat Nasional berharap pembahasan lanjutan dapat dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan harmonisasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kesiapan implementasi di daerah, kemampuan keuangan daerah, serta aspirasi seluruh pemangku kepentingan,” ujar anggota DPRD dari Fraksi PAN.

Pembahasan lanjutan tersebut diharapkan dapat memastikan bahwa kebijakan yang dirumuskan memiliki landasan hukum yang kuat, dapat dilaksanakan secara realistis, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Carles Ronsen, S.Sos., mengatakan bahwa Perda merupakan instrumen kebijakan yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan.

Menurutnya, pembentukan Perda tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan regulasi, tetapi juga merupakan bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Carles turut mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda hingga mencapai tahap persetujuan bersama.

“Kami berharap Perda yang sudah disahkan bisa benar-benar diimplementasikan secara efektif dan membawa manfaat nyata bagi pembangunan Kabupaten Lebong,” ujar Carles.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Lebong, H. Azhari, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama pembahasan ketiga Raperda tersebut.

Menurut Azhari, persetujuan bersama terhadap tiga Raperda itu diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan, serta pelaksanaan pembangunan yang lebih efektif dan berpihak kepada masyarakat.

Ia mengakui bahwa dalam proses pembahasan, perbedaan pendapat antarpihak merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Namun, perbedaan tersebut justru dapat memperkaya pertimbangan dan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan substansi regulasi.

“Kami menyadari dalam proses membahas tiga Raperda ini terkadang terjadi perbedaan pendapat akibat perbedaan sudut pandang. Namun, perbedaan tersebut justru menjadi masukan yang sangat berarti untuk penyempurnaan Raperda demi terwujudnya Lebong yang maju dan berkeadilan,” ujar Azhari.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Carles Ronsen, S.Sos., didampingi Wakil Ketua I Ahmad Lutfi dan Wakil Ketua II Rinto Putra Cahyo. Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Lebong H. Azhari, S.H., M.H., Wakil Bupati Bambang ASB, S.Sos., M.Si., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Dengan disetujuinya tiga Perda tersebut, pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti proses penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memastikan implementasinya berjalan efektif. Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan masih memerlukan pembahasan lanjutan sebelum dapat diputuskan lebih jauh. (Adv)