MANUVER – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Selasa (3/12).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Parmin, S.IP, didampingi Wakil Ketua Ichram Nurhidayah, S.T., dan Herlianto, S.IP. Hadir pula sejumlah pejabat penting, termasuk Dandim 0423/BU, Kapolres BU, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam pembukaanya, Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP mengatakan, “Agenda ini merupakan tahapan awal sebelum pembahasan lebih lanjut yang dilakukan di tingkat komisi dan fraksi. Penyusunan Raperda ini diharapkan mampu menciptakan struktur perangkat daerah yang lebih responsif, efisien, dan inovatif, sehingga Bengkulu Utara dapat terus berkembang,” ungkap Parmin.

“Dengan agenda strategis ini, diharapkan Bengkulu Utara dapat terus maju melalui reformasi struktur perangkat daerah yang adaptif dan inovatif,” tambahnya.

Disisi lain dari pihak eksekutif, rapat paripurna terlihat dihadiri oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.AP, Sekda dan sejumlah pejabat penting dari Forkopimda serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata SE, M.AP. berharap melalui raperda yang nantinya akan ditetapkan menjadi perda dalam pelaksanaannya dapat meningkatkan kinerja dan profesionalitas seluruh jajaran dalam mengemban tugas sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Bengkulu Utara.

“kita berharap melalui raperda yang nantinya akan ditetapkan menjadi perda dalam pelaksanaannya dapat meningkatkan kinerja dan profesionalitas seluruh jajaran dalam mengemban tugas sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Bengkulu Utara”, harapnya.

Lebih lanjut, Wakil Bupati Bengkulu Utara menyampaikan bahwasanya perubahan nama Bappelitbangda (Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah) menjadi Bapperida (Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah) tidak akan mengubah substansi pokok pekerjaan secara spesifik namun hanya berfokus pada perubahan nomenklatur yang fungsi utamanya bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia dan perencanaan pembangunan daerah ke arah yang lebih fokus dan profesional.

Acara ditutup dengan penyerahan dokumen Nota Pengantar Bupati Bengkulu Utara kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara untuk ditindaklanjuti agar dapat mendorong kemajuan masyarakat Bengkulu Utara. (Adv)