BENGKULU UTARA – Pemerintah Desa Kalai Duai Kecamatan Arma Jaya menggelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum dan Peraturan Perundang-undangan bagi masyarakat dan aparatur desa. Kamis (25/4).

Dalam penyuluhan ini, Pemdes Kalai Duai menggandeng Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara sebagai narasumber. Materi yang disampaikan adalah materi yang berhubungan dengan hukum pidana, hukum perdata. Sehingga penyuluhan hukum ini dapat mereka gunakan dalam menghadapi kasus kasus hukum yang terjadi dalam msasyarakat.

Kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum ini dihadiri Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara, Wendy Satria Fery, SH dan Kazamuli Lota, SH, Camat Arma Jaya, Hartono,S.Pt, Kades Kalai Duai, Saila Bawi, ketua dan Anggota BPD,Pendamping Desa, tokoh masyarakat, Perangkat Desa.

Dalam sambutannya Kepala Desa Kalai Duai, Saila Bawi menyampaikan, “Sosialisasi ini penting sekali untuk menambah wawasan masyarakat, terutama perangkat dan para kades agar tidak kesandung hukum dalam mengelola anggaran desa. Karena terkadang persoalan Desa yang berkaitan dengan Hukum tidak semuanya kita pahami. Maka dengan dilaksanakannya kegiatan ini kita bisa tahu apa yang harus dilakukan ketika bermasalah dengan hukum terkait pengelolaan Anggaran di Desa,” tuturnya.

Disisi lain Camat Arma Jaya, Hartono, S.Pt menambahkan, “Terimakasih dari tim kejaksaan yang turun langsung ke desa, dan kecamatan Arma Jaya adalah kecamatan pertama yang melakukan sosialisasi penyuluhan hukum. saya harap tidak sampai di kegiatan penyuluhan nya saja, tapi juga bisa menjadi acuan dan pelajaran bagi Pemdes dan masyarakat Kalai Duai kedepannya,” ungkapnya. (Adv)