MANUVER – Menjelang Pemilukada 27 NoVember 2024, sepertinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara masih menyisakan persoalan pemberkasan Bakal Calon independen Bupati dan Wakil Bupati jalur perorangan Fitra Martin – Gusti Rahmat. Sehingga KPU Bengkulu Utara dilaporkan ke DKPP Pusat.
Pasalnya, Beredar Surat tanda terima Laporan/Pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik yang serahkan oleh Gusti Rahmat dan yang diterima oleh Leon Filman. Dengan Nomor : 402/01- SET-02/VII/2024 pukul 15.00 WIB. Bertempat di kantor DKPP Pusat.
Menanggapi laporan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara jalur independen tersebut, Ketua Bawaslu kabupaten Bengkulu Utara menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh Bapaslon
“Kami menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh bapaslon. Kalau terkait terpenuhi unsur atau tidak nya itu bukan Ranah kami untuk menanggapinya, Yg Jelas Kami sudah bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yg berlaku. Termasuk juga sudah menindaklanjuti putusan sidang mediasi di Bawaslu” Tegas Ketua KPU Bengkulu Utara Santoso kepada awak Media.