Banten Manuver.co.id. Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang Selatan Ferdiansyah memprotes backdrop acara Komite Olah Raga Nasional (KONI) Kota Tangerang Selatan yang memasang foto Benyamin Davnie sebagai Wakil Wali Kota.
“Kami protes keras, foto Pak Benyamin Davnie masih dipasang, ini bisa diduga kampanye terselubung, padahal sebelumnya foto-foto Pak Davnie sudah resmi diturunkan dari kantor-kantor pemerintah di wilayah Kota Tangsel, karena sebagai salah satu kontestan di Pilkada Tangsel 2020” kata Ferdiansyah.
Komite Olah Raga Nasional (KONI) Kota Tangsel menggelar acara Bimbingan Mental bagi Atlet Binaan di Pamulang Community Centre (PCC) pagi ini, Sabtu 14 November 2020. Acara tersebut dihadiri Kadispora Kota Tangsel Wiwi Martawijaya dan Ketua KONI Kota Tangsel Rita Juwita.
Di backdrop acara pojok bawah sebelah kiri ada foto Benyamin Davnie sebagai Wakil Wali Kota dan foto Rita Juwita sebagai Ketua KONI Kota Tangsel di pojok kanan bawah.
“Saya berkali-kali menegaskan soal netralitas ASN di Tangsel, sejak kasus Kadis Pendidikan, juga kasus-kasus lain seperti Lurah Saidun, Willy Prakarsa, nah pagi ini terjadi lagi dengan pemasangan foto Benyamin Davnie di acara resmi yang dihadiri Kadispora dan Ketua KONI Kota Tangsel, saya menduga pelanggaran Pilkada ini bisa berujung pada TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif)” kata Ferdiansyah.
“Saya sudah laporkan hal ini ke Ketua Bawaslu Kota Tangsel”, pungkas Ferdiansyah.
Senada dengan ketua Fraksi PSI Tangsel, Alfian Mujahidin Direktur Local Goverment Studies (LOGOS) sangat menyayangkan dan berkali kali mengingatkan kepada para ASN untuk menahan diri dan menjaga integritas, pilkada itu hanya sementara dan momentum tahunan jangan sampai terseret dan terjebak dengan situasi yang ada karena ada konsekuensi jika kandidat yang didukung kalah dalam kontestasi.
Perlu di ingat ASN adalah abdi negara yang jenjang karirnya masih sangat panjang, berbeda dengan mereka (Walikota/Wakil Walikota) hanya sementara, paling lama 10 tahun dan juga hal ini melanggar asas netralitas ASN yang termuat di UU No. 5/2014 pasal 2f pasal 87 ayat (4) b, pasal 119 dan pasal 123 (3) tentang asas netralitas ASN dan konsekuensi jika melanggar asas netralitas tersebut yakni diberhentikan secara tidak hormat. ujar Alfian kepada Manuver.co.id (14/11/2020)