Rejang Lebong, Bengkulu – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah I Bengkulu melepasliarkan dua trenggiling (Manis javanica) ke kawasan Taman Wisata Alam Bukit Kaba di Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu Said Jauhari dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan satwa dilindungi tersebut dievakuasi dari rumah warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang.
“Satwa dilindungi ini dievakuasi dari rumah warga Desa Batu Ampar atas nama Puji. Satwa ini didapatkan yang bersangkutan saat masuk kebun miliknya, dan kemudian melaporkan temuan itu ke call center BKSDA Bengkulu. Kemudian satwa ini kami evakuasi pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023,” kata dia.
Dia menjelaskan, dua trenggiling ini diketahui berjenis kelamin jantan dan sudah berusia dewasa dalam kondisi sehat
Setelah dilakukan evakuasi dari rumah warga, kata dia, satwa dilindungi ini dibawa ke Kantor BKSDA Seksi Konservasi Wilayah I di Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong guna dilakukan pemeriksaan sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.
“Pelepasliaran ini kami lakukan bersama petugas dari Resor Bukit Kaba I, di Taman Wisata Alam Bukit Kaba di wilayah Desa Sumber Urip, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong,” katanya.
Penyerahan dua satwa dilindungi oleh warga kepada petugas BKSDA Bengkulu, kata Said, patut diapresiasi. Ia menilai masyarakat mulai menyadari pentingnya menjaga kelestarian satwa-satwa yang dilindungi.
“Memelihara, memiliki, membunuh, dan memperniagakan satwa dilindungi tidak dibenarkan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE). Bagi yang melakukannya diancam pidana 5 tahun penjara,” demikian Said Jauhari.