Banda Aceh – DPR Aceh mewacanakan membuat rancangan qanun legalisasi ganja medis. Ketua Komisi V M Rizal Falevi Kirani mengajak BNN tak hanya melihat sisi negatif ganja, tetapi juga manfaatnya.
“Kita sudah usulkan kepada Badan Legislasi DPR Aceh untuk menjadi skala prioritas dalam penentuan Prolegda 2023 nantinya. Tahun depan, salah satu qanun yang menjadi prioritas khususnya adalah qanun legalitas ganja medis,” lata Falevi kepada wartawan.

Falevi mengatakan, ganja memiliki banyak kandungan yang dapat mengobati sekitar 60 jenis penyakit. Hal itu diketahui berdasarkan data yang ditulis peneliti ganja, Prof Musri dalam buku Hikayat Ganja.

Dengan beragam manfaat tersebut, Falevi meminta negara hadir untuk mengatur ganja untuk kebutuhan medis. Dia mencontohkan beberapa negara yang telah mengatur keberadaan ganja seperti Thailand, Kanada, Australia, Belanda, serta Amerika Serikat.

“Kalau negara lain sudah jauh melakukan penelitian terhadap ganja medis ini, kenapa kita tidak mencoba. Di sinilah negara itu harus hadir bagaimana mengatur secara detail terhadap legalisasi ganja medis dan ini khusus diperuntukkan untuk medis bukan untuk hal-hal lain,” jelas Politikus Partai Nanggroe Aceh ini.

Dia juga menanggapi BNN yang menyebut tidak ada celah legalisasi ganja di Indonesia. Menurutnya, BNN harus mengubah pola pikirnya.

“BNN itu jangan hanya memikirkan sisi negatifnya saja, tapi dari sisi positif juga harus dipikirkan. Artinya terlepas kekurangan ganja tersebut, kita mengambil inikan untuk medis bukan untuk konsumsi lain-lain,” jelas Falevi.

“BNN harus berpikir ke situ, kalau misalnya tidak mampu memikirkan itu maka buka ruang untuk diskusi. Jadi jangan kita berpatokan pada satu aturan, sedangkan aturan-aturan kan harus diakomodir juga,” sebutnya.

Sebelumnya, DPR Aceh berencana membuat qanun yang mengatur legalisasi ganja medis. Ide wacana pembuatan qanun itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 16 tahun 2022.

Permenkes tersebut menjelaskan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Komisi V DPR Aceh bakal melibatkan berbagai pihak untuk mengkaji penggunaan ganja untuk medis.

“Baru-baru ini ada keluar PMK nomor 16 tahun 2022. Ini dasar bahwa kita akan mengkaji lebih komprehensif dulu terhadap substansi keluarnya PMK, berbicara salah satunya tentang legalisasi ganja untuk medis,” kata Ketua Komisi V DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani kepada wartawan.

Falevi mengatakan, pihaknya menginginkan ganja medis itu dapat menyembuhkan pasien yang menderita berbagai penyakit. Ganja asal Aceh disebut memiliki kualitas terbaik sehingga peluang itu harus dimanfaatkan pemerintah secara legal.

“Maka saya pikir sebuah keharusan Aceh melakukan sebuah kajian dan ini tentunya akan melahirkan sebuah regulasi, tentunya karena kita berbicara Aceh adalah bicara qanun,” jelas Falevi.

“Di situlah kita atur nantinya mekanisme, kemudian tata cara, hal-hal dilarang dan dibolehkan. Ini menjadi salah satu prospek ke depan untuk peningkatan PAD Aceh,” lanjutnya.