Polhukam Menko Kumham Imipas: LGBT Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter Negara

Menko Kumham Imipas: LGBT Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter Negara

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah secara resmi mengategorikan isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.
Keputusan itu diambil karena fenomena tersebut dinilai berpotensi mengganggu keutuhan bangsa dalam jangka panjang, serta telah diselaraskan dengan keputusan presiden (Keppres) terkait strategi pertahanan dan keamanan nasional.
Hal tersebut disampaikan Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan resmi, Rabu (8/7/2026). Menko Yusril mengatakan, spektrum ancaman terhadap kedaulatan negara terbagi menjadi dua lini utama, yaitu ancaman militer dan ancaman nonmiliter.
Menurutnya, Isu LGBT ditempatkan pada klaster nonmiliter, karena dampak penyebarannya yang dinilai dapat merusak tatanan sosial dan keberlanjutan masa depan bangsa. “LGBT itu merupakan ancaman nonmiliter,” ujar Yusril.
Menurut Menko Yusril, pemerintah menyadari bahwa penetapan kebijakan itu berpotensi memicu gelombang perdebatan, terutama dari komunitas pendukung Hak Asasi Manusia (HAM) serta kelompok berpaham liberalisme.
Kendati demikian, Yusril mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menghargai perbedaan pendapat, namun keputusan presiden yang telah ditetapkan harus tetap dihormati sebagai komitmen bersama dalam menjaga stabilitas nasional.
Lebih lanjut, Yusril menekankan pentingnya menjaga identitas Indonesia sebagai bangsa religius yang berlandaskan pada Pancasila.
Menurut pandangan pemerintah, pembiaran terhadap penyebaran komunalitas LGBT—terlebih jika sampai menyentuh ranah pengakuan legalitas seperti pernikahan sesama jenis—akan membawa dampak buruk yang signifikan bagi moralitas dan struktur sosial bangsa. (Red)