Sejumlah provinsi di Indonesia sudah mulai menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Hal itu dilakukan sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, yang meminta penetapan UMP 2024 selambatnya diumumkan pada hari ini, Selasa, (21/11/2023). Sedangkan untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten 2024 ditetapkan paling lambat 30 November 2023.Direktur Jenderal PHI Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyampaikan formula perhitungan yang digunakan oleh Dewan Pengupahan setiap provinsi harus tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Lantas apakah UMP di Provinsi Bengkulu sudah naik?
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memastikan jika Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu dipastikan naik pada tahun 2024.
Rohidin mengatakan bahwa, kenaikan UMP Provinsi Bengkulu akan dilihat dari usulan kabupaten/kota dan serikat kerja buruh maupun asosiasi pekerja terlebih dahulu.
Rencananya, Gubernur Rohidin akan menetapkan UMP Provinsi Bengkulu tahun 2024 pada akhir November ini dengan melihat usulan kabupaten/kota.
“Belum menetapkan, belum menerima usulan dari kabupaten kota, rencana kita akhir November ini akan menetapkan Upah Minimum Provinsi,” kata Gubernur Rohidin usai meresmikan Kantor Pengadaian Bengkulu, Senin (20/11/2023).
Lebih lanjut, Gubernur Bengkulu ke-10 ini menjelaskan bahwa, Upah Minimum Provinsi (UMP) di Tahun 2024 dipastikan akan naik dari UMP 2023. Nantinya, UMP yang ditetapkan provinsi untuk menjadi acuan kabupaten kota.
“Nanti setelah ditetapkan provinsi (UMP) kabupaten kota mengikuti acuan itu, InsyaAllah naik nanti nominalnya kita lihat karena nanti kita lihat rivalta dari perusahaan, saya pastikan naik,” pungkasnya.
Untuk diketahui, UMP Bengkulu pada tahun 2023 yaitu sebesar Rp 2.418.280.
Ada sebanyak 4 provinsi yang sudah menetapkan UMP, yaitu Sumatera Utara, Aceh, Jambi, Bangka Belitung, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Berapa besaran kenaikannya?
Pertama Sumatera Utara kenaikan UMP 2024 hanya sebesar 3,67% atau Rp 99.822 menjadi Rp 2.809.915. Adapun UMP Sumut 2023 lalu sebesar Rp 2.710.493.
Keputusan diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Sumatera Utara. Selain itu, indikator lainnya terkait ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi dan kesejahteraan pekerja di Sumut. Penetapan UMP telah menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.(and)