Lampung (Kemenag) — Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam proses pengajuan penangguhan penahanan tersangka Wawan dalam kasus Gereja Kristen Kemah Daud. Menurutnya, pengajuan itu merupakan usulan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung yang disampaikan pada pertemuan dengan tokoh Lintas Agama, FKUB, dan tokoh Pemuda Batak Bersatu.
Sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi, Puji mengaku bukan pada tempatnya ikut terlibat dalam urusan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Karena itu, dirinya juga tidak ikut mengajukan atau menandatangani permohonan penangguhan penahanan.
“Saya melihat, penangguhan penahanan merupakan hak tersangka, diterima atau tidak merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Pengajuannya inisiatif FKUB dan saya tidak ikut terlibat dan semua pihak harus menghormati proses penegakan hukum,” terang Puji Raharjo di Lampung, Minggu (2/4/2023).
“Penegakan aturan juga berlaku untuk pihak gereja, agar mengajukan izin sesuai prosedur. Jadi kedua belah pihak harus menaati aturan,” sambungnya.
Menurut Puji Raharjo, pertemuan tokoh lintas agama berlangsung pada 27 Maret 2023, di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung. Pertemuan diadakan untuk mengurangi eskalasi politik karena adanya rencana demo pada 28 Maret 2023.
“Jadi pertemuan tersebut diadakan sebagai upaya untuk menjaga kerukunan dan harmoni di Lampung. Sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, saya bertanggung jawab untuk membangun harmoni dan kerukunan antarumat beragama di Provinsi Lampung,” ujarnya.
Puji Raharjo berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan. Dia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban di Provinsi Lampung, serta terus membangun harmoni dan kerukunan antarumat beragama.