
BENGKULU UTARA – Tindak asusila cenderung meningkat setiap tahun. Kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan masih menjadi masalah sosial. Data yang dikumpulkan antara tahun 2022 dan 2023 menunjukkan bahwa pidana yang mengancam pelakunya dapat mencapai 20 tahun penjara, bahkan dapat dikebiri itu. Secara kuantitatif menunjukkan indikasi bahwa tingkat degradasi moral di lingkungan sosial telah menurun.
Dikonfirmasi, Kepala Dinas Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Bengkulu Utara (BU), Solita Meida, atas penjelasannya dan data yang disampaikan saat wawancara menunjukkan degradasi moral itu. Penutup tahun 2023, tercatat kekerasan seksual yang mendera perempuan dan anak, jumlahnya mencapai 44 kasus.
Solita menjabarkan, salah satu improvisasi yang telah dilakukan adalah membangun sinergi antar satker di daerah, salah satunya dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), untuk memassifkan kampanye pencegahan kekerasan seksual termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Soal upaya yang sudah dilakukan daerah, dalam kasus ini, Solita menyampaikan. Seluruh data korban yang pihaknya terima, telah dilakukan pendampingan. Hasil pendampingan itu, Solita mengungkap data ironi. Korban didominasi anak-anak.
Dijabarkannya, 35 kasus yang menjadi korban adalah anak-anak di bawah umur, diikuti dengan kasus persetubuhan sebanyak 16 kasus. KDRT sebanyak 11 kasus, 8 kasus pencabulan/pemerkosaan, 7 kasus kekerasan fisik, dan 1 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Pemerintah daerah terus mendesain, langkah-langkah dalam persoalan sosial ini. Salah satunya, mulai dari dukungan fiskal, sinergi antar lini di daerah sebagai bagian dari improvisasi,” ungkapnya.(**)