JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin impor gula kristal mentah untuk delapan perusahaan swasta.

Dalam sidang putusan yang digelar Jumat (18/7/2025), Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menegaskan bahwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain pidana penjara, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp750 juta,” ujar Dennie saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai Tom mengetahui bahwa penerbitan izin impor tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian bertentangan dengan aturan yang berlaku. Namun, Tom tetap melanjutkan proses tersebut. Hakim juga menyoroti bahwa dalam prosesnya, Tom mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis yang tidak selaras dengan nilai-nilai Pancasila.

Adapun hal yang memberatkan Tom adalah sikapnya yang tidak menjalankan tugas secara akuntabel dan dinilai mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan gula dengan harga terjangkau. Sementara itu, hal yang meringankan yakni Tom belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta tidak menikmati keuntungan finansial dari kasus ini.

Hakim juga memerintahkan agar barang sitaan berupa iPad dan Macbook milik Tom Lembong dikembalikan karena tidak terkait langsung dengan perkara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Tom dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa memperkirakan kerugian negara akibat kasus impor gula ini mencapai Rp515 miliar dari total kerugian sebesar Rp578 miliar. (red)