Bengkulu Utara – Dirgahayu Otoritas Jasa Keuangan yang ke 11 Ucapkan Ketua DPRD Bengkulu Utara pada 22 November 2022 .
“Kehadiran atau pengawasan OJK adalah hal yang tidak asing lagi saat ini. Hampir semua industri keuangan, termasuk sektor pinjam-meminjam hingga instrumen investasi, selalu menyisipkan fakta bahwa kehadirannya diawasi OJK. Dengan kehadiran OJK ini, masyarakat sedikit banyak merasa lebih aman dan terlindungi”, ucap Sonti Bakara SH.
OJK adalah singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan. Seperti namanya, OJK dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan dalam sektor jasa keuangan.
Lantas, apa itu OJK?
Berdasarkan berbagai literatur yang ada beginilah sejarah singkat OJK di Indonesia.
Pengertian OJK dan Sejarah Pembentukannya
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang independen dan pembentukannya dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan di sektor jasa keuangan. Kebutuhan yang dimaksud terkait dengan penataan kembali lembaga-lembaga yang difungsikan untuk mengatur dan mengawasi sektor keuangan.
Pendirian OJK berdasarkan UU OJK dengan fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi dengan seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan. Adapun sektor-sektor yang dimaksud seperti perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non bank (asuransi, dana pensiun, dan lainnya).
meski UU OJK sudah disahkan sejak November 2011, OJK tidak langsung berperan sebagai pengawas. Selama satu tahun sejak UU tersebut disahkan, OJK memasuki masa transisi. Saat ini, pengawasan pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dilakukan oleh Bapepam-LK dan pengawasan perbankan masih dilakukan oleh Bank Indonesia.
Satu tahun berselang, pada 31 Desember 2012, pengaturan dan pengawasan pasar modal dan IKNB yang tadinya dilaksanakan oleh Bapepam-LK mulai beralih ke OJK. Saat ini, keterlibatan OJK belum masuk dalam ranah perbankan.
Di tahun berikutnya, pada 31 Desember 2013, pengaturan dan pengawasan perbankan barulah beralih ke OJK. Lalu, pada 2015, fungsi pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan mikro (LKM) juga dilimpahkan ke OJK. (Adv)