Arga Makmur – Puluhan warga dari 11 Desa penyangga PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) melakukan Unjuk Rasa di Kantor DPRD dan Kantor Bupati Bengkulu Utara.
Masyarakat meminta PT BRS ditutup dan menghentikan aktivitas dibidang perkebunan tersebut karena dinilai tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis sejak 2018 lalu. Senin, 15 November 2022.
Massa aksi menduga, adanya pemalsuan alamat pada sertifikat milik PT BRS, karena disebutkan alamat PT BRS berada di Desa Kecamatan Kerkap sedangkan di Kabupaten Bengkulu Utara tidak ada Desa Kecamatan Kerkap.
Kendati hujan mengguyur, aksi yang dilakukan warga ini pun tetap berjalan yang awalnya ke DPRD lanjut ke Kantor Bupati dan bahkan aksi ini sempat ricuh, lantaran pihak Pemkab dalam hal ini Asisten I, Dullah bersitegang terhadap apa yang menjadi penyampaian pihak 11 Desa Penyangga tersebut.
Waka I DPRD Bengkulu Utara, Juhaili didampingi bebrapa anggota Komisi lainnya, mengungkapkan, bahwa pihaknya selaku lembaga legislatif akan berupaya memfasilitasi terkait dengan apa yang menjadi tuntutan warga 11 desa penyangga PT BRS.
“Tentu kita selaku pihak Legislatif hal ini akan kita upayakan segera ditindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan warga kita,” ujarnya dihadapan massa aksi.
Lanjutnya, hal tersebut harus segera ditindaklajuti guna mencegah adanya konflik yang berkepanjangan. Dirinya pun berharap Pemerintah Daerah diminta untuk bisa mengambil tindakan tegas.
Menurut Juhaili, dalam setiap melakukan aksi masyarakat hanya menuntut kejelasan dalam proses HGU.
“Aksi yang dilakukan masyarakat tersebut sudah terdapat korban, hal ini pun seharusnya menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah untuk segera menuntaskan konflik,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pertemuan diruang DPRD Bengkulu Utara, massa aksi melanjutkan aksinya ke Kantor Pemkab. Hal ini tentu berkat usaha yang dilakukan oleh pihak DPRD Bengkulu Utara yang mana dalam mediasi yang dilakukan secara terbuka di depan Kantor Bupati yang langsung difasilitasi oleh Asisten I Dullah.
Mendapatkan kesepakatan atas apa yang menjadi permintaan pihak 11 Desa Penyangga, dan pihak Pemkab akan mengirimkan surat rekomdasi kepada pihak PT BRS agar dapat menghentikan sementara aktivitas PT BRS hingga sampai konflik HGU ini menemukan titik terang.
“Akan kita buat surat rekomendasi kepihak majemen PT BRS dan ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama dalam mediasi ini. Agar konflik ini tidak berkepanjangan,” tandas Dullah.
Untuk diketahui bahwa surat rekomdasi penghentian sementara ini dibuat Pemkab BU ditandatangani oleh pihak Pemkab BU, DPRD BU dan perwakilan 11 Desa penyanggah yang ditujukan ke PT BRS agar dapat menghentikan sementara aktivita perusahaan tersebut.
Setelah adanya surat rekomdasi tersebut puluhan warga dari 11 desa penyanggah menyetop aksinya dan aksi tersebut berakhir pada pukul 16.30 Wib. (Adv)