BENGKULU UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten BU Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara pada Selasa (19/11/2024).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP, didampingi Wakil Ketua Ichram Nurhidayah, S.T, dan Herlianto, S.Ip. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten BU, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten BU, serta Pejabat Sementara (Pjs) Bupati BU, Dr. Drs. Andi Muhammad Yusuf, M.Si, yang hadir secara virtual melalui Zoom Meeting.
Dalam rapat ini, juru bicara dari tujuh fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Amanat Nasional, Fraksi Repal Bangkit, dan Fraksi Demokrat Sejahtera, menyampaikan kata akhir mereka. Seluruh fraksi menyatakan persetujuannya untuk menetapkan Raperda APBD 2025 menjadi peraturan daerah.
Dalam kesempatan ini, Parmin menyampaikan sebagaimana diketahui bersama, bahwa Ranperda APBD 2025 ini disusun berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025 yang memuat kebijakan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.
Kemudian itu, Parmin juga mengapresiasi DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bengkulu Utara yang terlibat dalam pembahasan Ranperda APBD tahun 2025.
“Pembahasan Ranperda APBD tahun anggaran 2025 dilaksanakan secara komprehensif dan seksama melalui pembahasan antara DPRD dan TAPD. Sehingga hari ini dapat disepakati bersama,” Ujar Parmin.
Parmin menambahkan, struktur APBD tahun 2025 secara garis besar meliputi pendapatan lebih kurang sekitar Rp 756 miliar. Sedangkan untuk belanja daerah sekitar Rp 1.3 triliun lebih.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Utara, Fitriansyah S.STP, M.Si, menyatakan bahwa dalam penyusunan APBD 2025, aspirasi masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Dengan disahkannya APBD lebih cepat, diharapkan tidak ada keterlambatan dalam pengajuan verifikasi sehingga program yang telah disusun dapat segera direalisasikan pada awal tahun 2025.
“Kami memiliki harapan yang sama untuk program-program agar dapat dilaksanakan pada awal tahun. Program-program tersebut menjadi target utama daerah,” ungkap Fitriansyah.
Sementara itu, melalui zoom, Pjs Bupati Bengkulu Utara, Dr. Andi Muhammad Yusuf, mengungkapkan apresiasi mendalam kepada DPRD Kabupaten BU atas pembahasan yang berlangsung secara mendalam dan efisien. Ia juga menyebut pengesahan tepat waktu ini sebagai kado istimewa yang mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif.
“Berdasarkan persetujuan fraksi-fraksi DPRD, kami atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan terima kasih. Semua masukan yang disampaikan akan menjadi perhatian untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah ini,” ujar Andi.
Dengan disahkannya Raperda APBD 2025 ini, Pemerintah Kabupaten BU segera menindaklanjuti proses administrasi agar implementasi program kerja yang telah direncanakan dapat berjalan lancar. Pengesahan ini tidak hanya mencerminkan tanggung jawab bersama, tetapi juga menunjukkan komitmen kuat dalam mempercepat pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (**)