BENGKULU UTARA – Pemerintah kembali memperketat penyaluran LPG 3 kg mulai tahun depan. Bagi masyarakat yang belum terdata, maka tidak bisa membeli tabung gas melon tersebut.
Kebijakan ini diambil agar subsidi tepat sasaran. Apalagi, subsidi untuk LPG 3 kg ini terus meningkat.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, terhitung mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata. Kemudian, bagi pengguna LPG 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
“Kebijakan pemerintah ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu serta tepat sasaran,” jelasnya, dikutip dari laman Kementerian ESDM, Rabu (20/12/2023).
Tutuka Ariadji juga mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur/pangkalan resmi.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkapnya.
Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, Tutuka juga menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. Sebab, pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) telah memberikan jaminan bahwa data konsumen LPG 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur/pangkalan resmi.
“Untuk lebih memaksimalkan proses pendataan LPG 3 kg tersebut, pemerintah mendorong agar para pengguna LPG 3 kg yang belum terdata untuk segera mendaftar diri hingga 31 Desember 2023 mendatang,” tandasnya. (**)