Bengkulu Utara – Pemerintah Republik Indonesia serius melakukan upaya pencegahan alih fungsi lahan pertanian. Sesuai dengan Undang –undang No. 41 tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pun ikut dilibatkan dalam upaya itu.
KPK telah melakukan kajian dan pemantauan untuk dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo
Rekomendasi pertama adalah, pemerintah perlu menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan UU Nomor 41 tahun 2009.
Rekomendasi kedua, beberapa kementerian dapat diberikan tugas dan target yang spesifik untuk pelaksanaan rekomendasi pertama. Salah satu tugas diberikan kepada Kementerian Dalam Negeri agar mewajibkan setiap pemerintah daerah (pemda) menetapkan larangan pengalihan lahan sawah baku melalui area Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Rencana Tata Ruang
Berbeda halnya dengan Kabupaten Bengkulu Utara, yang justru dalam beberapa tahun terakhir sangat banyak terjadi alih fungsi lahan pertanian, yang terkesan di biarkan.
Dari pantauan awak media, saat ini lebih dari puluhan bahkan ratusan hektar lahan pertanian tanaman pangan yang beralih menjadi perumahan yang dikelolah oleh pihak swasta, rumah makan dan tempat usaha lainya. Seperti yang terjadi dikecamatan Arma Jaya, Sepanjang perbatasan desa Tebing Kaning menuju kelurahan Kemumu. Bahkan dalam Kecamatan Kota Arga Makmur, Lahan Pertanian Beralih Menjadi Komplek Perumahan, yang terletak dua lokasi Desa Lubuk Saung.
Belum lagi dikecamatan lain yang berada diwilayah Kabupaten Bengkulu Utara, peralihan lahan pertanian tanaman pangan ini yang juga beralih menjadi lahan perkebunan karet dan sawit
Mengapa hal ini terjadi, mungkinkah kurangnya pengawasan dari Pemerintah Daerah yang terkesan membiarkan dan tutup mata terhadap hal tersebut,
Kepala dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bengkulu Utara, saat disambangi awak media sedang tidak berada ditempat.
Sementara Seretaris dinas mengarahkan awak media untuk langsung ke kepala bidang terkait
Kepala bidang sarana dan prasarana Bapak. H. Juita Abadi.,SP yang dapat dihubungi awak media Mengatakan,
“ Kita dari dinas tidak ada mengeluarkan rekomendasi terkait alih fungsi lahan yang terjadi, memang untuk perizinan bukan kewenangan kita, itu Dinas pelayanan satu atap Yaitu dinas penanaman modal Kabupaten Bengkulu Utara, memang semestinya kalau izin dikeluarkan itu harus ada rekomendasi dari dinas kita, Katanya.
Apakah masyarakat yang melakukan alih fungsi lahan tersebut tidak diberi teguran, atau sangsi,
“Kami paling cuma bisa memberikan teguran dan himbauan lisan, kepada masyarakat, dan tidak ada dasar yang kuat untuk memberikan teguran tertulis” apa lagi sangsi ungkapnya
“Hal ini karena belum adanya Payung Hukum yang berupa Perda Kabupaten Bengkulu Utara untuk mengatasi hal tersebut, Dari data luas lahan pertanian tanaman Kabupaten Bengkulu Utara yang saat ini lebih kurang hanya sekitar 5400 hektar, kami cuma bisa menjaga dengan memberikan bangunan dan sarana penunjang . agar masyarakat tetap bisa bertani.” Ungkapnya.
Saat kembali ditanya terkait izin, dimana banyaknya bangunan-bangunan yang sedang dan dan telah selesai di beberapa lahan pertanian beliau mengatakan “ Kami tidak tau yang jelas kami dinas pertanian tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk alih fungsi lahan tersebut”
Saat ditanya apakan (LP2B) di Bengkulu Utara sudah,
“ Belum, Kita Memenag terkendala dalam membuat area Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Rencana Tata Ruang, hal ini dikarenakan , tidak semua petani mau masuk dalam area tersebut, karena memang banyak persyaratanya. Belum lagi lahan yang akan dijadikan area LP2B ini merupakan lahan kelir, Lahan tidak boleh berada dalam HGU, Tidak boleh yang telah memiliki SIUP, Sementara itu kita tidak tau mana saja lahan yang sudah memiliki SIUP atau berada dalam HGU. . Mungkin pak kadis yang lebih tau ungkapnya” Karena dulu sudah ada survey tentang pertambangan batu bara di wilayah pertanian kita. Dan itu kewenagngan pihak lain tentunya dinas tata ruang dan perizinan katanya.
Sementara sampai berita ini diturunkan kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Bengkulu Utara yang juga merupakan Dinas yang membidangi pengeluaran perizinan belum bisa di temui.
“ Mohon maaf pak saya lagi mengurus istri berobat ” ungkapnya. Lewat pesan WhatsApp.
Begitu juga dengan Kepala Dinas Pertania dan Peternakan Kabupaten Bengkulu Utara, yang juga belum dapat dimintak penjelasan Saat dihubungi lewat pesan WhatsApp, “ Saya lagi istirahat karena sakit “ Tulisnya. (aj)