Ketum IKAPI : Profesi kurator harusnya leluasa saat bertugas

Jakarta – Ketua Umum Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) Oscar Sagita mengatakan seharusnya kurator memiliki keleluasaan saat bertugas tanpa mendapati hambatan saat menjalankan profesinya.

“Kurator seharusnya diberikan suatu keleluasaan dalam jalankan profesinya karena profesi ini bukan seperti profesi biasa,” kata Oscar Sagita.

Hal itu dikemukakan usai buka acara Halalbihalal dan Temu Ramah IKAPI 2022 di JW Marriott Hotel Ballroom, Jakarta, Jumat malam, sebagai tanggapan mengenai sejumlah kasus kurator yang dipanggil oleh Bareskrim Polri.

Dijelaskan pula bahwa profesi kurator diangkat oleh pengadilan, pekerjaan yang kurator lakukan pun diawasi oleh pengadilan melalui hakim pengawas yang ditunjuk oleh majelis hakim berdasarkan penetapan.

“Jadi, seharusnya tidak bisa semudah itu untuk dimintai pertanggungjawaban yang bahkan oleh pihak di luar penunjuknya sendiri,” ucapnya.

Perlu dicatat, kata dia, panggilan atau laporan kepada pihak kurator itu kadang dianggap sebagai taktik dalam beracara. Bahkan, merupakan scare tactic atau upaya untuk menakut-nakuti kurator dalam menjalankan profesinya secara baik.

Oleh karena itu, ketika pihak kurator mendapat panggilan ke Bareskrim Polri, sesungguhnya bisa saja bukan merupakan murni karena ada kesalahan dari sisi kurator, melainkan merupakan upaya untuk menghambat kurator dalam menjalankan profesinya secara baik.

Oscar mengatakan bahwa laporan polisi merupakan hak setiap orang, serta dari pihak IKAPI pun sudah memberikan pembekalan bagi para kurator untuk menjalankan profesi mereka sebaik mungkin.

Akan tetapi, bagaimana implementasinya di lapangan, seluruhnya kembali bergantung pada pribadi masing-masing.

“Kami tidak tahu apa yang bisa dilakukan oleh orang. Akan tetapi, saya melihat kurator seharusnya diberikan keleluasaan,” kata Oscar. (Ant)