Bengkulu Utara, manuver.com – Kasus Dugaan peganiayaan pelaku penusukan anggota polisi Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, pada tanggal 8 Desember 2020, Sahbudin yang meninggal secara tidak wajar pada tanggal 9 Desember 2020 setelah ditangkap pasca penusukan yang dilakukanya, berbuntut panjang.
Lembaga bantuan hukum Wawan Adil yang merupakan Tim Penasehat Hukum keluarga Korban., melalui PRESS RELEASE yang juga disampaikan langsung oleh pengacaranya , Julisti Anwar, SH. Menyampaikan :
“ Peristiwa pada tanggal 8 Desember di Kecamatan Hulu Palik, pada saat pendistribusian Logistik Pemilukada, terjadi penikaman oleh Alm. Sahbudin kepada Aparat kepolisian, dan setelah itu Sahbudi Alm Diamankan ke Polsek Kerkap, dan diteruskan ke Polres Bengkulu Utara, Polda Begkulu, dan pada hari itu lebih kurang pukul 17.00 wib pihak keluarga sempat datang dan membesuk alm Sahbudin di Mapolres Bengkulu Utara dan beliau dalam keadaan sehat wal afiat,” Jelas Yulisti
Julisti Melanjutkan ,
“ Pada kesokan harinya tepatnya tanggal 9 Desember 2020 Pihak keluarga mendapat kabar bahwa pak Sahbudin Meninggal dunia , dan almarhum dibawa rumah sakit Bhayangkara Bengkulu untuk diotopsi.
“ Lalu jenazah dibawa pulang ke desa Batu Raja R, dibawa kemasjid untuk disholatkan, dan rencananya akan langsung dimakamkan, namun keluarga menolak dan memintak untuk dibawa pulang terlebih dahulu, dan ingin membuka kafan jenazah untuk memastikan kebenaran identitas jenazah tersebut, dan setelah dibuka dapat dilihat dan difoto bahwa kondisi Almarhum , dengan muka lebam, dan ada darah yang tampak kalau difoto didaerah leher sebelah kanan yang masih segar, waktu itu, dan ini patut kita duga ini adalah penaniayaan berat,” Tutup Julisti.
Disamping itu juga Kuasa Hukum keluarga korban, telah menyiapkan laporan pengaduan terkait hal tersebut, Dengan nomor surat: 55 /LBH-WA/B/XI/2020 dan di tujukan Kepada Yth, Bapak Kapolri, Ketua Komnasham RI , Ketua Ombudsman RI, Ketua Kompolnas RI, Ketua Komisi III DPR RI, Kapolda Bengkulu, Kapolres Bengkulu Utara, dan Pimpinan Media Massa,
Dimana surat Laporan tersebut Ditanda tangani oleh tim Kuasa hukum yang terdiri dari : Nediyanto Ramadhan, S.H, M.H, Agustam Rachman, S.H., M.Aps, Wawan Ersanovi, S.H., Ayub Jefri, Simanungkalit, S.H, Dede Frastien, S.H., Yuri Prasetyo Saputro, S.H, Julisti Anwar, S.H., Adillah Tri Putra Jaya, S.H, Aprinaldi, S.H., Admi Haryono, Nuroni, S.H., Budi Santoso, dan Juari Asep.(*)