Medan – Personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menggerebek kampung narkoba (GKN) dengan target operasi (TO) di Desa Sitampa Simatoras, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel, Sumatera Utara.

Dalam penggerebekan tersebut, berhasil ditangkap seorang laki-laki dewasa AR (32) yang sedang duduk-duduk di lokasi yang dijadikan TO GKN Desa Sitampa Simatoras, Kabupaten Tapsel.

“Saat pelaku AR diringkus petugas disita barang bukti berupa sabu dan ganja,” kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, Selasa.

Imam menyebutkan, tersangka ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Tapsel, Senin (19/12) sekira pukul 10.00 WIB, di lokasi Desa Sitampa Simatoras.

Barang bukti yang disita itu, yakni satu buah topi warna biru merk Gucci yang di lipatannya ditemukan satu bungkus plastik kecil yang diduga berisikan sabu seberat 0,05 gram, dan satu buah dompet warna hitam di dalamnya satu bungkus plastik klip kecil diduga berisikan sabu 0,05 gram.

“Kemudian empat bungkus plastik klip diduga berisikan sabu 0,20 gram, uang tunai sebesar Rp155.000, satu buah tas warna hijau di dalam bungkus plastik assoy warna hitam diduga berisikan ganja 15 gram, satu buah handphone merk Oppo warna putih, dan satu unit sepeda motor merk TVS warna hitam merah,” ucapnya.

Kapolres mengatakan, tersangka memperoleh sabu dari seseorang WA (lidik) sebanyak satu bungkus pada bulan November 2022, apabila sabu habis terjual baru dibayar.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. (Ant)