Arga Makmur – Anggota Polsek Giri Mulya, melaksanakan patroli di seputaran Desa Giri Mulya dan Ds Wono Harjo dan tempat anak anak sekolah nongkrong antisipasi terjadinya kejahatan yang meresahkan masyarakat serta penertiban knalpot Brong pada kendaraan di tempat umum serta di sekolah-sekolah Kamis (2/2/2023).
Kegiatan Patroli ini dipimpin langsung Kapolsek Giri Mulya IPTU FREDDY SIMAREMARE, SH. berhasil mengamankan 2 Unit sepeda motor yang tidak menggunakan TNKB dan menggunakan Knalpot, menghimbau dan memberikan teguran keras agar pemilik ranmor melengkapi komponen kendaraan sesuai standrat serta meminta pemilik kendaraan untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi memasang knalpot brong di kendaraannya.
Kapolsek Giri Mulya IPTU FREDDY SIMAREMARE, SH. mengatakan, menggunakan knalpot brong mengganggu kenyamanan pengendara lain karena mengeluarkan suara bising. Melanggar pasal 285 ayat (1) Jo pasal 106 ayat (3) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. “Pengendara yang menggunakan knalpot brong bisa dikenakan denda Rp 250.000 atau dipenjara selama 1 bulan.
Sementara kami lakukan teguran, menggunakan knalpot brong lebih boros bahan bakar minyak, mesin motor lebih cepat panas karena gas buangnya lebih besar, di samping menimbulkan suara bising dan mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan. Ungkap kapolsek Giri Mulya. (Rls)