Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Langkah Cepat Polri Tangani Kasus Dugaan Pemerkosaan

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah cepat Polri dalam mengambil tindakan untuk menangkap pelaku dan menetapkan tersangka Bripka RB yang diduga memperkosa dan menyuruh aborsi mahasiswi NW yang kemudian tewas bunuh diri.

“Tentunya kepolisian dalam hal ini sudah cepat dalam menindak dan menangkap RB serta menetapkannya sebagai tersangka. Kapolri juga sudah sampai turun tangan langsung dan telah menyatakan bahwa institusinya akan terus mengusut kasus ini, jadi ini tentunya suatu langkah cepat dan tegas dari kepolisian,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, selanjutnya Polri harus terus melakukan penyelidikan terkait dugaan tindakan kriminal lainnya yang dilakukan oleh RB terhadap mantan kekasih.

Hal itu menurut dia karena adanya indikasi pemaksaan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka terhadap korban, kumpulkan bukti-bukti terkait, dan harus dimintakan sudut pandang dari keluarga korban yang tentunya paham betul kondisinya.

“Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perilaku aborsi, saya tetap meminta kepolisian untuk terus melanjutkan penyelidikan, jangan sampai berhenti di sini saja. Harus diusut juga itu, terus kumpulkan bukti-bukti terkait, dan harus dimintakan juga sudut pandang dari keluarga korban yang tentunya paham betul kondisinya serta berbagai tulisan digital korban yang selama ini beredar,” ujarnya.

Selain itu, Sahroni juga menyoroti terkait laporan korban yang diduga diabaikan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam). Menurut dia sangat berbahaya apabila laporan masyarakat diabaikan Propam sehingga polisi harus mengecek siapa petugas yang menerima laporan korban namun diabaikan.

“Dilihat siapa bagian yang menangani dan harus dibuka secara terang-benderang. Jadi saya rasa pihak yang terlibat tidak hanya pelaku tapi memang ada pengabaian sistematis,” katanya.

Sebelumnya, seorang mahasiswi NW asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditemukan meninggal di samping makam ayahnya pada Kamis (2/12) setelah diduga meminum racun.

Pejabat Mabes Polri mengatakan Polri menindak tegas Bripda Randy Bagus, oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus bunuh diri Novia Widyasari, mahasiswi yang ditemukan meninggal di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.

“Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (5/12).

Tidak hanya itu, kata Dedi, Bripda RB juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Hal ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang tidak akan tembang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.

Baca juga: Polri tindak tegas Bripda Randy Bagus dengan PTDH

“Polri terus komitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,” kata Dedi menegaskan.

Polri melalui Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda RB yang diduga sengaja menyuruh NW untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.(Ant)