Jakarta, manuver.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa menyerahkan barang bukti hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terpidana mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan yang dirampas untuk negara kepada Pemkab Lampung Selatan.
“Hari ini, bertempat di Kantor Bupati Lampung Selatan, KPK yang diwakili oleh Mungki Hadipratikto selaku jaksa pada KPK telah melaksanakan putusan MA RI Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 atas nama terdakwa Zainudin Hasan yang pada pokoknya memerintahkan barang bukti dalam perkara TPPU dirampas untuk negara cq. Pemkab Lampung Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Penyerahan tersebut dlakukan secara simbolis dan langsung kepada Pemkab Lampung Selatan melalui Pjs Bupati Lampung Selatan Sulpakar disaksikan Sekda Lampung Selatan Thamrin, dan Jaksa KPK Josep Wisnu Sigit.
Adapun barang-barang yang diserahkan, yaitu dokumen sebanyak 29 berkas, uang Rp7.569.227.394 telah disetorkan ke rekening kas umum daerah Lampung Selatan nomor rekening 383.00.09.00003.9 pada PT BPD Lampung Cabang Kalianda pada Senin (16/11).
Kemudian, tanah sebanyak 58 bidang dengan nilai penaksiran Rp19.098.883.000, satu bidang tanah dan bangunan (ruko) yang terletak di Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung dengan nilai penaksiran Rp2.462.500.000, kendaraan 25 unit dengan nilai penaksiran Rp5.787.897.000.
Selanjutnya, Asphalt Mixing Plant (AMP) dan perlengkapannya sebanyak 22 unit dengan nilai penaksiran Rp7.210.961.000, telepon seluler sebanyak sembilan buah dengan nilai penaksiran Rp13.312.000, dan satu buah jam tangan merk Richard Mille dengan nilai penaksiran Rp3.575.000, dan satu buah cincin dengan nilai penaksiran Rp13.745.000.
Dalam proses penyelesaian perkara, Ali mengatakan KPK tidak hanya berupaya menghukum penjara terhadap para koruptor, namun juga adanya tuntutan perampasan aset hasil korupsi untuk pemasukan kas negara/daerah.
Sebelumnya, Zainudin Hasan yang juga adik Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan itu telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 25 April 2019 dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Zainudin juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara.
Zainudin juga sempat mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak sehingga Zainudin tetap divonis 12 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. (Ant)