Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengemukakan usulan kenaikan biaya haji tahun 2023 agar sesuai dengan prinsip istitha’ah atau kemampuan berhaji, utamanya dalam konteks pembiayaan.

“Prinsipnya, kami ingin biaya haji ini dapat terjangkau masyarakat sesuai dengan prinsip istitha’ah atau kemampuan, namun tetap mempertimbangkan sustainibilitas keuangan haji dan keadilan nilai manfaat bagi seluruh jamaah haji,” kata Ace Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Mengenai penggunaan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), menurut ia, hal itu juga perlu diatur agar dapat berkeadilan karena nilai manfaat adalah hak seluruh jamaah haji Indonesia, termasuk lebih dari lima juta jamaah yang masih menunggu antrean berangkat.

“Kami tidak ingin nilai pokok keuangan dan nilai manfaat jamaah haji tahun depan dan seterusnya terpakai untuk jamaah haji tahun ini. Ini yang kami sedang hitung bersama dengan BPKH,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia meminta BPKH untuk memastikan ketersediaan dana haji yang diperuntukkan sebagai nilai manfaat untuk haji tahun ini.

“Pihak BPKH sangat penting dalam memastikan biaya haji tahun ini. Besaran nilai manfaat yang diusulkan 30 persen apakah masih mungkin mengalami perubahan komposisi menjadi lebih besar atau tidak,” katanya.

Lebih lanjut, Ace Hasan mengatakan Komisi VIII DPR RI masih akan membahas dengan pihak-pihak terkait mengenai pembiayaan haji tahun 2023 pada pekan ini.

“Dalam minggu ini, kami akan rapat dengan Dirjen Haji dan Umroh, Kementerian Kesehatan, pihak maskapai penerbangan, dan PT Angkasa Pura, serta pihak-pihak lain yang terkait layanan haji, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi, terutama tentu dengan pihak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” jelasnya.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023 ditargetkan rampung pada 13 Februari mendatang dan diharapkan BPIH sudah dapat diputuskan bersama dan telah resmi ditetapkan.

“Kami memiliki target 13 Februari 2023 ini Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini bisa diputuskan bersama dan sudah fixed,” harap Ace Hasan.

Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan rerata BPIH tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi menjadi Rp98,89 juta per jamaah.

Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung jamaah mencapai 70 persen atau Rp69,19 juta per orang. Sementara 30 persen atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (19/1). (Ant)