KPK di Mintak Optimalkan Fungsi Penindakan

Jakarta  – Komisi III DPR RI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengoptimalkan fungsi-fungsi penindakan terkait dengan penanganan perkara korupsi dalam kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

“Khususnya di bidang sumber daya alam, penyalahgunaan wewenang di berbagai institusi dan korupsi yang merugikan masyarakat, terutama yang terjadi pada masa krisis akibat pandemi COVID-19,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi III juga meminta KPK untuk melaksanakan fungsi pencegahan korupsi dan melakukan pengawasan terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dan pelaksanaan penggunaan anggaran pemerintah, terutama pada sektor-sektor strategis.

“Dengan demikian, dapat membantu meningkatkan pendapatan negara dan kesejahteraan rakyat,” ujar Ali.

RDP yang digelar hari ini, kata dia, adalah RDP pengawasan yang reguler dilakukan Komisi III DPR kepada mitra kerjanya, salah satunya KPK.

Ia menjelaskan bahwa RDP membahas tentang tugas dan fungsi KPK, antara lain penjelasan KPK terkait dengan laporan evaluasi KPK terhadap pelaksanaan realokasi anggaran dan pelaksanaan refocusing kegiatan pemerintah terkait dengan penanganan pandemi COVID-19 yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan rawan terjadinya korupsi.

Selanjutnya, kata Ali, membahas soal penanganan kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat dan hambatan-hambatan apa yang masih dihadapi, terutama dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan pendapatan atau penerimaan negara.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI turut mempertanyakan kasus-kasus lama di KPK yang masih terkatung-katung.

“Terkait dengan kasus yang jadi hambatan dan perhatian publik saya tidak perlu sebutkan secara umum kasus yang jadi perhatian publik kenapa terkatung-katung,” ucap Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery usai rapat tersebut.

Dalam rapat itu, kata dia, pimpinan KPK menyebutkan banyak kendala soal belum tuntasnya penyidikan kasus-kasus lama tersebut, salah satunya terkait dengan perhitungan kerugian negara. (Ant)