Jawa Timur, manuver.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penyidik yang melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu pada Rabu (6/1) mengamankan sejumlah dokumen terkait perizinan tempat wisata untuk kurun waktu 2011-2017.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dokumen terkait kegiatan proyek pekerjaan, dan perizinan tempat wisata yang diamankan tersebut, akan dianalisa sebelum dijadikan barang bukti pada kasus dugaan korupsi perkara gratifikasi di Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, pada 2011-2017
“Berikutnya, tim akan menganalisa, dan segera melakukan penyitaan terhadap dokumen dimaksud, sebagai barang bukti dalam perkara ini,” kata Ali, dalam keterangan tertulis yang diterima awal media, Kamis.
KPK melakukan penggeledahan terhadap tiga kantor OPD yakni kantor Dinas Pekerjaan Umum, dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pariwisata, dan Dinas Pendidikan Kota Batu pada Rabu. Ketiga kantor dinas tersebut berada di lantai dua Balai Kota Among Tani Kota Batu, pada Rabu.
Kemudian pada Kamis (7/1) ini, KPK kembali melakukan penggeledahan di kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja, yang berada di lantai dasar Gedung Balai Kota Among Tani Kota Batu.
KPK memulai penggeledahan pada Kamis ini, mulai kurang lebih pukul 10.00 WIB, hingga kurang lebih pukul 16.00 WIB. Penggeledahan tersebut merupakan yang kedua kalinya, di lingkungan Pemerintah Kota Batu, pada pekan ini.
Selain melakukan penggeledahan tersebut, KPK sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi atas nama Moh Zaini yang merupakan pemilik PT Gunadharma Anugerah, dan Kristiawan yang merupakan mantan pengurus rumah tangga Eddy Rumpoko.
Ali menjelaskan, Zaini diperiksa untuk dilakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak terkait perkara tersebut, agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemerintah Kota Batu.
Sementara Kristiawan, lanjut Ali, dilakukan pendalaman terkait dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak yang terkait perkara ini, untuk menerima sejumlah uang dari para kontraktor, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Batu.
Sebagai informasi, pada 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada September.
Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.
KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu, Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.(Ant)