Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia (DPP SAHI) mengumumkan 5 poin pernyataan sikap setelah mencermati dinamika perkembangan situasi nasional terkait pengumuman pembatalan pemberangkatan jamaah haji Indonesia tahun 1442 H / 2021 M. Pernyataan sikap disampaikan pada Jum’at, (4/6/2021) di Jakarta.
Sebelumnya, pembatalan pemberangkatan jamaah haji disampaikan oleh Menteri Agama RI, H. Yaqut Cholil Qoumas setelah melakukan pembahasan bersama Komisi VIII DPR-RI, pada Kamis, (3/6/2021) di Jakarta.
“DPP SAHI menghormati dan dapat memahami keputusan pemerintah yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan aktual dan rasional, serta dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional dan secara syar’i dalam pengambilan keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji tersebut, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M,” ujar Ketua Umum DPP SAHI, H. Abdul Khaliq Ahmad.
Selanjutnya, Ketua Umum DPP SAHI mendorong pemerintah agar intensif melakukan komunikasi kepada semua pihak terkait penyelenggaraan haji dan penambahan kuota haji.
“DPP SAHI mendorong agar pemerintah melakukan komunikasi intensif kepada Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia dan Organisasi Konferensi Islam untuk memperoleh tambahan kuota haji pada musim haji berikutnya setelah berakhirnya Pandemi Covid-19 sebagai solusi dalam mengatasi daftar tunggu calon jemaah haji yang semakin panjang dan lama karena saat ini telah mencapai lebih dari 5 juta orang yang antri dengan rata-rata masa tunggu lebih dari 21 tahun,” ujar Abdul Khaliq lagi.
Selain meminta agar pemerintah berupaya mencarikan jalan keluar, DPP SAHI juga mengajak jamaah calon haji agar bersabar menyikapi pengumuman menteri agama.
“DPP SAHI mengajak kepada para calon jemaah haji untuk ikhlas dan bersabar atas keputusan ini karena semata-mata demi perlindungan kesehatan dan keamanan terhadap calon jemaah haji akibat Pandemi Covid-19 dengan terus memohon dan berdoa kepada Allah SWT agar musibah dunia Covid-19 segera berakhir dan kondisi kehidupan normal kembali, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat terlaksana kembali,” ujarnya.
DPP SAHI juga berharap agar pembatalan keberangkatan disikapi dengan bijak ditengah opini hoaks yang berkembang.
“DPP SAHI menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk memahami keputusan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji Indonesia secara jernih, serta menjaga kehidupan nasional tetap kondusif agar pemulihan ekonomi dan kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 berangsur membaik dan bangkit kembali. Kekhawatiran terhadap keberadaan Dana Haji pasca pembatalan keberangkatan sangatlah tidak beralasan, karena Menteri Agama, Ketua Komisi VIII DPR-RI dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menjamin Dana Haji aman. Dana tersebut kini diinvestasikan dan ditempatkan pada bank-bank syariah, dan dikelola dengan prinsip syariah yang aman,” tegasnya.
Instruksi juga dikeluarkan DPP SAHI untuk pengurus SAHI di daerah agar mensosialisasikan keputusan pembatalan keberangkatan jamaah haji oleh menteri agama.
“DPP SAHI menginstruksikan kepada seluruh Pengurus DPW dan DPD SAHI se-Indonesia untuk mensosialisasikan keputusan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji ini dengan benar dan proporsional kepada masyarakat, khususnya calon jemaah haji agar memahami kebijakan ini dengan benar dan tidak terprovokasi dengan opini yang menyesatkan, berita hoax, dan ujaran kebencian dari kelompok manapun,” ujar Ketum DPP SAHI lagi. (A1)