MANUVER – Usai dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bengkulu Utara (BU) pada Senin, 9 September 2024 periode 2024-2029 bersama 29 anggota DPRD lainnya, Harmedi Rian yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) bertekad kembali memperjuangkan aspirasi dari masyarakat.

Dalam kesempatan ini pula, Harmedi didulat sebagai ketua sementara DPRD Bengkulu Utara dan didampingi oleh Tommy Sitompul sebagai wakil ketua sementara.

Sebagai wakil dari masyarakat khususnya BU, Harmedi optimis akan dapat menampung segala aspirasi dari masyarakat dan akan barsama memperjuangkan harapan masyarakat sesuai dengan amanah yang ia emban sebagai wakil dari rakyat.

Dikesempatan tersebut, Harmedi Rian mengucapkan rasa syukur dan terimakasih kepada masyarakat Bengkulu Utara, atas kepercayaan yang telah diberikan sebagai penyambung lidah dan harapan dari masyarakat, serta khususnya masyarakat yang berada di Daerah Pemilihan (Dapil) III, yang telah mepercayai dirinya sebagai pengemban aspirasi serta perjuangan dari rakyat.

“Dikesempatan ini, saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat khususnya Dapil III, yang telah mempercayai saya untuk menjadi wakil dari rakyat. Terlebih ungkapan terimakasih lagi karena telah dipercaya menjadi ketua sementara DPRD Bengkulu Utara. Mengingat, berdasarkan peraturan yang ada, ketua DPRD diambil berdasarkan dari Parti Politik (Parpol) yang memiliki jumlah suara dan jumlah kursi terbanyak pada Pemilu Tahun 2024 lalu,” Ungkap Harmedi.

Lebih jauh ia menyampaikan, bahwa pelantikan yang digelar beberapa waktu lalu, bukanlah akhir dari sebuah pencapaian, namun, ia menjelaskan, bahwa hal tersebut merupakan awal dari proses kerja keras wakil rakyat dalam membawa amanah dari rakyat, kemudian diperjuangkan dan kembali untuk kesejahteraan rakyat.

“Semoga dengan amanah ini, niat dan keinginan kita dalam memajukan daerah khususnya Bengkulu Utara serta masyarakatnya yang sejahtera dapat terwujud sesuai dengan visi dan misi kita. Namun, dalam mewujudkan semua itu tentu harus melalui tahapan yang ada dan tidak dapat dilaksanakan sekaligus, polanya, akan kita dahulukan yang bersifat urgen dan masuk dalam skala prioritas kerja dan masyarakat,” Terang ketua DPRD BU Sementara.

Harmedi juga menjelaskan, Terkait dengan proses penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) priode 2024-2029, sebelum adanya penetapan ketua defenitif, ia memastikan proses tsrsebut akan dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Tahap awal kita akan koordinasikan dengan pimpinan Partai Politik untuk memfasilitasi terbentuknya fraksi – fraksi dan alat kelengkapan dewan lainnya,” ungkapnya. (Adv)