Manuver.co.id, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pengendalian Alih Fungsi Lahan sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Peraturan ini menetapkan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah sebagai basis produksi pangan. Salah satu fokus Rakortas adalah penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan pemutakhiran data lahan sawah.
Rakortas menyepakati total luasan peta LSD di 12 Provinsi adalah 2.739.650,36 ha, yang akan ditetapkan melalui peraturan Menteri ATR/BPN selaku Ketua Harian Tim Terpadu pada akhir Maret 2026.
Penetapan ini menjadi dasar pengendalian alih fungsi lahan dan integrasi kebijakan tata ruang.
Pemerintah juga mempercepat penyiapan Peta LSD di 17 provinsi lain. Proses verifikasi dan sinkronisasi data lahan seluas sekitar 744 ribu ha sedang berlangsung, dengan target penyelesaian pada Juni 2026.
“Perluasan pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah melalui penetapan peta LSD di 12 Provinsi oleh Menteri ATR/BPN merupakan komitmen pemerintah dalam memperkuat dan menjaga keberlanjutan lahan pangan nasional. Kemenko Pangan mendorong implementasi peta LSD dimaksud melalui koordinasi yang solid untuk tercapainya kedaulatan pangan nasional,” ujar Zulkifli Hasan usai Rakortas tersebut di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Selain itu, lanjut Zulkifli, pemerintah terus melanjutkan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah terkait sanksi administratif bagi pelanggaran alih fungsi lahan sawah, yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Rakortas ini menegaskan fungsi Kemenko Pangan dalam memastikan pelaksanaan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah berjalan secara terpadu, sehingga dapat mendukung upaya menjaga keberlanjutan lahan sawah dan penguatan ketahanan pangan nasional,” pungkas Menko Pangan Zulkifli Hasan. (Red)



















