Manuver.co.id, Jakarta – Publik kembali dihebohkan dengan besarnya pendapatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang terdiri atas gaji pokok, beragam tunjangan, hingga fasilitas bernilai puluhan juta rupiah setiap bulan. Total penerimaan wakil rakyat ini jauh melampaui gaji pokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000.
Pos terbesar penghasilan berasal dari tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan, belum termasuk fasilitas rumah jabatan yang dilengkapi anggaran pemeliharaan dan perlengkapan rumah tangga. Selain itu, perjalanan dinas juga menjadi faktor penentu. Untuk daerah tingkat I, seorang anggota DPR bisa menerima biaya perjalanan Rp5 juta per hari plus uang representasi Rp4 juta per hari.
Berikut rincian ragam tunjangan anggota DPR RI:
Ragam Tunjangan Anggota DPR RI
- Uang representasi harian:
- Tingkat I: Rp4.000.000
- Tingkat II: Rp3.000.000
- Biaya perjalanan dinas:
- Daerah Tingkat I: Rp5.000.000 per hari
- Daerah Tingkat II: Rp4.000.000 per hari
- Tunjangan komunikasi intensif: Rp15.554.000
- Uang sidang atau paket: Rp2.000.000
- Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan
- Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
- Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
- Asisten pribadi anggota: Rp2.250.000
- Tunjangan istri atau suami: 10% dari gaji pokok
- Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok (maksimal dua anak)
- Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
- Fasilitas kredit kendaraan: Rp70.000.000 per periode
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
- Fasilitas rumah jabatan:
- Tunjangan rumah bulanan: Rp50.000.000
- Anggaran pemeliharaan: Rp3.000.000 (RJA Kalibata) atau Rp5.000.000 (RJA Ulujami)
- Perlengkapan rumah tangga lengkap
- Tunjangan beras pensiunan: Rp30.900 per jiwa per bulan


















