LEBONG – Bupati Lebong, H. Azhari, SH MH secara resmi melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan sebanyak 28 pejabat administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong, Rabu (20/05/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pemda Lebong dan dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, para kepala OPD dan tamu lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Azhari menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah daerah dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang efektif, responsif, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
“Pelantikan hari ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lebong dalam memastikan terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang efektif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Azhari.
Dari total 28 pejabat yang dilantik, terdiri dari 23 pejabat administrator dan 5 pejabat pengawas yang diangkat, maupun dimutasi sesuai kebutuhan organisasi. Bupati juga menegaskan bahwa proses mutasi dan pengisian jabatan telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan pentingnya sistem merit, manajemen talenta, dan pengembangan karier ASN.
Selain itu, seluruh proses teknis juga telah mengikuti ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk melalui aplikasi Integrated Mutasi.
“Seluruh tahapan mutasi yang dilakukan telah mengikuti standar nasional, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menitipkan sejumlah pesan penting kepada para pejabat yang dilantik, di antaranya agar bekerja dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, membangun kolaborasi, serta menghadirkan inovasi dalam pelayanan publik.
Bupati juga berharap, pelantikan ini mampu meningkatkan kinerja organisasi perangkat daerah agar semakin berprestasi dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan integritas, profesionalisme, dan etika kerja yang tinggi,” tutupnya.
Sementara Pj Sekda Lebong, Dr. H. Syarifudin, S.Sos., M.Si menyebutkan, pelaksanaan mutasi sebagai langkah pemenuhan kebutuhan organisasi dan arahan langsung Bupati Lebong. Begitu juga tahapan administrasi sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ya, sesuai kebutuhan organisasi dan atas arahan serta perintah Pak Bupati, kita sudah melalui seluruh tahapan dan proses. Setiap PNS yang dimutasi harus memenuhi syarat dan ketentuan, baik pangkat maupun persyaratan lainnya. Setelah itu dikonsultasikan ke BKN, dan setelah terbit Pertek, barulah mutasi dapat dilaksanakan,” ujar Syarifudin usia acara.
Dikatakan Syarifudin, seluruh tahapan mutasi dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan aturan kepegawaian. Dalam promosi maupun demosi jabatan juga hasil berdasarkan evaluasi disiplin dan kinerja ASN melalui sistem manajemen talenta (Merit) dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). (Adv)





















