Bengkulu Utara – Jika di Surabaya ada enam rumah ibadah berbeda yang berdiri saling berdampingan, yakni Masjid Muhajirin, Vihara Budhayana, Kapel Santo Yustinus untuk umat Katolik, Klenteng Ba De Miao, Pura Sakti Raden Wijaya dan GKI Wiyung Royal Residence. Di Jakarta ada Masjid Istiqlal dan Gereja katedral yang berdekatan yang melambangkan kerukunan umat beragama di Indonesia, maka di Bengkulu Utara, ada Pura, Vihara, Masjid dan Gereja yang banyak terdapat di Desa Rama Agung.

 

Kerukunan antar umat beragama di Desa Rama Agung, Kecamatan Kota Arga Makmur, Bengkulu Utara memang tidak diragukan lagi. Puluhan tahun hidup berdampingan, menunjukkan toleransi antar umat beragama di desa tersebut sangat tinggi. Hidup rukun dan saling toleransi yang selalu didambakan dalam kehidupan sosial. Bayangkan, tinggal dalam satu wilayah dengan perbedaan keyakinan, namun tetap harmonis dan saling gotong royong dengan tetangga. Adem banget.

Sejarahnya, warga Desa Rama Agung berasal dari transmigran dari daerah Bali dikarenakan meletusnya Gunung Agung pada 17 Maret 1963.

Seiring waktu, suku, adat istiadat, agama, serta kebudayaan menyatu dan berpadu dalam keharmonisan keseharian warga desa.

Desa Rama Agung mempunyai luas wilayah 342 Ha. Jumlah penduduk sebanyak 2.751 Jiwa yang terdiri dari 1.392 laki-laki dan 1.359 perempuan dengan jumlah Kepala Keluarga sebanyak 765 KK.

 

Sedangkan berdasarkan agama, penduduk yang beragama Islam sebanyak 1034 orang atau 35,50% dari total penduduk, Kristen 901 orang (30,93%), Hindu 777 orang (26,57%), Katholik 146 orang (5,01%) dan Budha 55 orang (1,89%).

Hidup rukun dan damai merupakan modal dalam menegakkan empat pilar pokok dalam berbangsa dan bernegara serta bermasyarakat. Diantara empat pilar pokok tersebut, yakni Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945 sebagai Konstitusi RI, NKRI sebagai bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan berbangsa, dan bernegara. Oleh karenanya, pada tanggal 3 Agustus 2018 Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin melaunching dan menetapkan Desa Rama Agung sebagai Desa kerukunan Umat Beragama Provinsi Bengkulu, dan dijadikan sebagai Desa Wisata Religi. (Adv)